Suara.com - Kementerian Kehutanan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan tentang penetapan masyarakat hukum adat terkait dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 tentang Pengelolaan Hutan Adat.
"(Putusan) MK 35 itu merupakan hak konstitusional masyarakat Indonesia yang tidak bisa ditentang oleh siapapun," ujar Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan San Afri Awang.
Putusan MK No 35/2012 menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara sehingga pengelolaan hutan adat dapat diserahkan ke masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
San Afri menegaskan pentingnya pengakuan negara atas masyarakat hukum adat sebagai subjek Putusan MK 35 tersebut.
"Mereka adalah masyarakat asli Indonesia yang sudah lama terpinggirkan, pihak Kemhut tidak dalam kapasitas untuk menolak atau menghalangi implementasi putusan itu," katanya.
Kemhut akan membantu penyusunan peraturan daerah dengan melakukan pemetaan wilayah hutan adat yang rata-rata masih bertumpang tindih dengan wilayah hutan negara.
"Pemetaan partisipatif sudah bisa digunakan sebagai data awal," tuturnya.
Penyusunan peraturan daerah ini juga harus mempertimbangkan aspek penting seperti apakah masyarakat adat akan benar-benar bijaksana dalam mengelola hutannya, karena hingga saat ini banyak ditemui kasus penjualan wilayah hutan adat oleh tetua-tetua adat kepada pihak investor.
"Sebelum penyusunan perda ini, maukah masyarakat adat bersepakat untuk tetap menjaga kelestarian alam dan tidak merubah fungsi hutan?" ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Kampung Kuta, Salah Satu Penjaga Hutan Adat Terakhir di Jawa Barat
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026