Suara.com - Kementerian Kehutanan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan tentang penetapan masyarakat hukum adat terkait dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 tentang Pengelolaan Hutan Adat.
"(Putusan) MK 35 itu merupakan hak konstitusional masyarakat Indonesia yang tidak bisa ditentang oleh siapapun," ujar Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan San Afri Awang.
Putusan MK No 35/2012 menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara sehingga pengelolaan hutan adat dapat diserahkan ke masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
San Afri menegaskan pentingnya pengakuan negara atas masyarakat hukum adat sebagai subjek Putusan MK 35 tersebut.
"Mereka adalah masyarakat asli Indonesia yang sudah lama terpinggirkan, pihak Kemhut tidak dalam kapasitas untuk menolak atau menghalangi implementasi putusan itu," katanya.
Kemhut akan membantu penyusunan peraturan daerah dengan melakukan pemetaan wilayah hutan adat yang rata-rata masih bertumpang tindih dengan wilayah hutan negara.
"Pemetaan partisipatif sudah bisa digunakan sebagai data awal," tuturnya.
Penyusunan peraturan daerah ini juga harus mempertimbangkan aspek penting seperti apakah masyarakat adat akan benar-benar bijaksana dalam mengelola hutannya, karena hingga saat ini banyak ditemui kasus penjualan wilayah hutan adat oleh tetua-tetua adat kepada pihak investor.
"Sebelum penyusunan perda ini, maukah masyarakat adat bersepakat untuk tetap menjaga kelestarian alam dan tidak merubah fungsi hutan?" ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Kampung Kuta, Salah Satu Penjaga Hutan Adat Terakhir di Jawa Barat
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
-
Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil
-
PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional
-
Kenaikan BI-Rate Belum Ampuh, Rupiah Tetap Loyo ke Level Rp17.794
-
Kolaborasi 7 BUMN di Lampung Selatan Dorong Pelestarian Terumbu Karang dan Penguatan Ekonomi Pesisir
-
Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi
-
Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%
-
Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!