Suara.com - Kementerian Kehutanan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan tentang penetapan masyarakat hukum adat terkait dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 tentang Pengelolaan Hutan Adat.
"(Putusan) MK 35 itu merupakan hak konstitusional masyarakat Indonesia yang tidak bisa ditentang oleh siapapun," ujar Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan San Afri Awang.
Putusan MK No 35/2012 menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara sehingga pengelolaan hutan adat dapat diserahkan ke masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
San Afri menegaskan pentingnya pengakuan negara atas masyarakat hukum adat sebagai subjek Putusan MK 35 tersebut.
"Mereka adalah masyarakat asli Indonesia yang sudah lama terpinggirkan, pihak Kemhut tidak dalam kapasitas untuk menolak atau menghalangi implementasi putusan itu," katanya.
Kemhut akan membantu penyusunan peraturan daerah dengan melakukan pemetaan wilayah hutan adat yang rata-rata masih bertumpang tindih dengan wilayah hutan negara.
"Pemetaan partisipatif sudah bisa digunakan sebagai data awal," tuturnya.
Penyusunan peraturan daerah ini juga harus mempertimbangkan aspek penting seperti apakah masyarakat adat akan benar-benar bijaksana dalam mengelola hutannya, karena hingga saat ini banyak ditemui kasus penjualan wilayah hutan adat oleh tetua-tetua adat kepada pihak investor.
"Sebelum penyusunan perda ini, maukah masyarakat adat bersepakat untuk tetap menjaga kelestarian alam dan tidak merubah fungsi hutan?" ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
-
Kampung Kuta, Salah Satu Penjaga Hutan Adat Terakhir di Jawa Barat
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Demi Masa Depan Anak Cucu, Warga Knasaimos Desak Pengakuan Hutan Adat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
IndoEBTKE ConEx 2026 Diluncurkan, Fokus Akselerasi Transisi Energi ASEAN
-
Menkeu Jawab Isu Resesi di TikTok : Jauh dari Morat-marit
-
Prabowo: Kita Bersyukur Saat Ini Aman, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tidak Bertambah
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Cegah Kelangkaan LPG seperti di India, RI Amankan Kontrak Jangka Panjang dengan AS!
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran