Suara.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri menerbitkan Peraturan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2014 menyebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, telah ditetapkan PMK Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (wapres) memerlukan waktu yang lebih memadai, fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.06/2014 sehingga diterbitkan PMK Nomor 189/PMK.06/2014.
Berdasar PMK itu, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau mantan wapres dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada.
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi berada di wilayah Republik Indonesia; berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wapres beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wapres beserta keluarga.
Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres ditetapkan seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia atau seluas-luasnya 2.500 m2 untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Kriteria bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi ruang yang dapat mendukung aktivitas yang bersangkutan beserta keluarganya, desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni, dan fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Kriteria bangunan tersebut dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres memiliki keluasan seluruh lantai bangunan seluas-luasnya 1.500 m2
Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres, paling lambat tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres.
Kemudian Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil survei, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres kepada Menteri Sekretaris Negara.
Penyampaian nilai pasar tanah terendah itu dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.
Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.
PMK yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (29/9/2014) itu juga menyebutkan dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman tersebut dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tag
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III
-
Amman Mineral Dapat Restu Pemerintah untuk Ekspor Konsentrat Tembaga