Suara.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri menerbitkan Peraturan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2014 menyebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, telah ditetapkan PMK Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (wapres) memerlukan waktu yang lebih memadai, fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.06/2014 sehingga diterbitkan PMK Nomor 189/PMK.06/2014.
Berdasar PMK itu, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau mantan wapres dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada.
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi berada di wilayah Republik Indonesia; berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wapres beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wapres beserta keluarga.
Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres ditetapkan seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia atau seluas-luasnya 2.500 m2 untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Kriteria bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi ruang yang dapat mendukung aktivitas yang bersangkutan beserta keluarganya, desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni, dan fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Kriteria bangunan tersebut dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres memiliki keluasan seluruh lantai bangunan seluas-luasnya 1.500 m2
Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres, paling lambat tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres.
Kemudian Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil survei, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres kepada Menteri Sekretaris Negara.
Penyampaian nilai pasar tanah terendah itu dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.
Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.
PMK yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (29/9/2014) itu juga menyebutkan dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman tersebut dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tag
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina