Suara.com - Dalam satu tahun terakhir, kewajiban membayar pajak menjadi semakin mudah bagi perusahaan berskala menengah di berbagai negara. Demikian menurut laporan terbaru dari Kelompok Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers (PwC).
Menurut penelitian Paying Taxes 2015, rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tahun lalu telah turun sebanyak empat jam. Laporan ini juga mengungkapkan, jumlah pembayaran pajak perusahaan secara rata-rata menurun, demikian pula dengan berapa kali pembayaran dilakukan dalam satu tahun terakhir. Tren ini terlihat setiap tahun dalam periode sepuluh tahun laporan ini dibuat.
Laporan Paying Taxes 2015 menemukan bahwa rata-rata jumlah besaran pajak sebuah perusahaan standar (menurut metodologi Doing Business) adalah 40,9 persen dari keuntungan komersial. Artinya, terjadi 25,9 pembayaran pajak per tahun dan perusahaan membutuhkan 264 jam untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Selama sepuluh tahun penelitian berlangsung, 78 persen dari 189 negara yang diteliti telah membuat perubahan-perubahan signifikan pada sistem perpajakannya setidaknya satu kali.
Laporan yang sama juga mengungkapkan bahwa waktu dan jumlah pembayaran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak telah turun dalam periode sepuluh tahun terakhir, demikian pula dengan tingkat rata-rata penerimaan pajak secara keseluruhan yang menurun. Tingkat penurunan penerimaan pajak yang tercepat terjadi selama masa krisis finansial di tahun 2008-2010 dengan rata-rata laju penurunan sebesar 1,8 persen per tahun selama periode tersebut. Laju penurunan kemudian mulai melambat pada tahun 2011.
Rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan kelas menengah untuk mengurus penyerahan dokumen pajak telah berkurang setidaknya hampir satu setengah minggu dalam kurun waktu sepuluh tahun penelitian ini. Hal ini mencerminkan meningkatnya penggunaan dokumentasi dan sistem pembayaran elektronik di berbagai negara. Dari 379 reformasi pajak yang tercatat dalam laporan Paying Taxes sejak 2004, ada 105 di antaranya yang melibatkan dokumentasi secara elektronik.
Untuk pertama kali sejak laporan Doing Business diterbitkan, penelitian juga dilakukan di kota kedua terbesar di 11 negara sasaran penelitian yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 juta. Sebelas negara tersebut adalah: Bangladesh, Brazil, Cina, India, Indonesia, Jepang, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Federasi Rusia, dan Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, tempat laporan ini diluncurkan hari ini, Los Angeles dan New York termasuk dalam analisa sebagai perbandingan untuk tingkat sub-nasional.
“Laporan terakhir Paying Taxes menunjukkan, banyak negara terus mencapai kemajuan dalam reformasi pajak, namun masih ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk merampingkan dan mempermudah sistem pajak,” kata Andrew Packman, Kepala Tax Transparency and Total Tax Contribution di PwC, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (21/11/2014).
Paying Taxes 2015 mengukur semua pajak dan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh perusahaan berskala menengah. Pajak dan kontribusi yang diukur termasuk pajak keuntungan atau pendapatan perusahaan, kontribusi sosial dan pajak tenaga kerja yang dibayar pemilik perusahaan, pajak properti, pajak pemindahan kepemilikan properti, pajak dividen, pajak keuntungan, pajak transaksi keuangan, pajak pengumpulan sampah, pajak kendaraan dan jalan, dan pajak- pajak atau biaya lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Pajak Murah dan Perawatan Mudah
-
Skandal Sawit Rp45,9 Triliun: DJP Ungkap Kecurangan Ekspor
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya