Suara.com - Dalam satu tahun terakhir, kewajiban membayar pajak menjadi semakin mudah bagi perusahaan berskala menengah di berbagai negara. Demikian menurut laporan terbaru dari Kelompok Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers (PwC).
Menurut penelitian Paying Taxes 2015, rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tahun lalu telah turun sebanyak empat jam. Laporan ini juga mengungkapkan, jumlah pembayaran pajak perusahaan secara rata-rata menurun, demikian pula dengan berapa kali pembayaran dilakukan dalam satu tahun terakhir. Tren ini terlihat setiap tahun dalam periode sepuluh tahun laporan ini dibuat.
Laporan Paying Taxes 2015 menemukan bahwa rata-rata jumlah besaran pajak sebuah perusahaan standar (menurut metodologi Doing Business) adalah 40,9 persen dari keuntungan komersial. Artinya, terjadi 25,9 pembayaran pajak per tahun dan perusahaan membutuhkan 264 jam untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Selama sepuluh tahun penelitian berlangsung, 78 persen dari 189 negara yang diteliti telah membuat perubahan-perubahan signifikan pada sistem perpajakannya setidaknya satu kali.
Laporan yang sama juga mengungkapkan bahwa waktu dan jumlah pembayaran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak telah turun dalam periode sepuluh tahun terakhir, demikian pula dengan tingkat rata-rata penerimaan pajak secara keseluruhan yang menurun. Tingkat penurunan penerimaan pajak yang tercepat terjadi selama masa krisis finansial di tahun 2008-2010 dengan rata-rata laju penurunan sebesar 1,8 persen per tahun selama periode tersebut. Laju penurunan kemudian mulai melambat pada tahun 2011.
Rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan kelas menengah untuk mengurus penyerahan dokumen pajak telah berkurang setidaknya hampir satu setengah minggu dalam kurun waktu sepuluh tahun penelitian ini. Hal ini mencerminkan meningkatnya penggunaan dokumentasi dan sistem pembayaran elektronik di berbagai negara. Dari 379 reformasi pajak yang tercatat dalam laporan Paying Taxes sejak 2004, ada 105 di antaranya yang melibatkan dokumentasi secara elektronik.
Untuk pertama kali sejak laporan Doing Business diterbitkan, penelitian juga dilakukan di kota kedua terbesar di 11 negara sasaran penelitian yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 juta. Sebelas negara tersebut adalah: Bangladesh, Brazil, Cina, India, Indonesia, Jepang, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Federasi Rusia, dan Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, tempat laporan ini diluncurkan hari ini, Los Angeles dan New York termasuk dalam analisa sebagai perbandingan untuk tingkat sub-nasional.
“Laporan terakhir Paying Taxes menunjukkan, banyak negara terus mencapai kemajuan dalam reformasi pajak, namun masih ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk merampingkan dan mempermudah sistem pajak,” kata Andrew Packman, Kepala Tax Transparency and Total Tax Contribution di PwC, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (21/11/2014).
Paying Taxes 2015 mengukur semua pajak dan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh perusahaan berskala menengah. Pajak dan kontribusi yang diukur termasuk pajak keuntungan atau pendapatan perusahaan, kontribusi sosial dan pajak tenaga kerja yang dibayar pemilik perusahaan, pajak properti, pajak pemindahan kepemilikan properti, pajak dividen, pajak keuntungan, pajak transaksi keuangan, pajak pengumpulan sampah, pajak kendaraan dan jalan, dan pajak- pajak atau biaya lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Geger! Cha Eun Woo Diduga Kemplang Pajak Rp240 Miliar, Begini Kronologinya
-
Cha Eun Woo ASTRO Diselidiki Dugaan Penggelapan Pajak, Fantagio Buka Suara
-
Pajak Kripto Meningkat di Tengah Industri yang Lesu
-
Purbaya Minta Pegawai DJP Tak Takut Tagih Pajak: Kita Bekingnya Presiden Langsung!
-
Purbaya Rombak Pejabat Pajak usai Kena OTT KPK, Ancam Mutasi Besar-besaran
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal