Suara.com - Dalam satu tahun terakhir, kewajiban membayar pajak menjadi semakin mudah bagi perusahaan berskala menengah di berbagai negara. Demikian menurut laporan terbaru dari Kelompok Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers (PwC).
Menurut penelitian Paying Taxes 2015, rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tahun lalu telah turun sebanyak empat jam. Laporan ini juga mengungkapkan, jumlah pembayaran pajak perusahaan secara rata-rata menurun, demikian pula dengan berapa kali pembayaran dilakukan dalam satu tahun terakhir. Tren ini terlihat setiap tahun dalam periode sepuluh tahun laporan ini dibuat.
Laporan Paying Taxes 2015 menemukan bahwa rata-rata jumlah besaran pajak sebuah perusahaan standar (menurut metodologi Doing Business) adalah 40,9 persen dari keuntungan komersial. Artinya, terjadi 25,9 pembayaran pajak per tahun dan perusahaan membutuhkan 264 jam untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Selama sepuluh tahun penelitian berlangsung, 78 persen dari 189 negara yang diteliti telah membuat perubahan-perubahan signifikan pada sistem perpajakannya setidaknya satu kali.
Laporan yang sama juga mengungkapkan bahwa waktu dan jumlah pembayaran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak telah turun dalam periode sepuluh tahun terakhir, demikian pula dengan tingkat rata-rata penerimaan pajak secara keseluruhan yang menurun. Tingkat penurunan penerimaan pajak yang tercepat terjadi selama masa krisis finansial di tahun 2008-2010 dengan rata-rata laju penurunan sebesar 1,8 persen per tahun selama periode tersebut. Laju penurunan kemudian mulai melambat pada tahun 2011.
Rata-rata waktu yang diperlukan oleh sebuah perusahaan kelas menengah untuk mengurus penyerahan dokumen pajak telah berkurang setidaknya hampir satu setengah minggu dalam kurun waktu sepuluh tahun penelitian ini. Hal ini mencerminkan meningkatnya penggunaan dokumentasi dan sistem pembayaran elektronik di berbagai negara. Dari 379 reformasi pajak yang tercatat dalam laporan Paying Taxes sejak 2004, ada 105 di antaranya yang melibatkan dokumentasi secara elektronik.
Untuk pertama kali sejak laporan Doing Business diterbitkan, penelitian juga dilakukan di kota kedua terbesar di 11 negara sasaran penelitian yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 juta. Sebelas negara tersebut adalah: Bangladesh, Brazil, Cina, India, Indonesia, Jepang, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Federasi Rusia, dan Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, tempat laporan ini diluncurkan hari ini, Los Angeles dan New York termasuk dalam analisa sebagai perbandingan untuk tingkat sub-nasional.
“Laporan terakhir Paying Taxes menunjukkan, banyak negara terus mencapai kemajuan dalam reformasi pajak, namun masih ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk merampingkan dan mempermudah sistem pajak,” kata Andrew Packman, Kepala Tax Transparency and Total Tax Contribution di PwC, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (21/11/2014).
Paying Taxes 2015 mengukur semua pajak dan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh perusahaan berskala menengah. Pajak dan kontribusi yang diukur termasuk pajak keuntungan atau pendapatan perusahaan, kontribusi sosial dan pajak tenaga kerja yang dibayar pemilik perusahaan, pajak properti, pajak pemindahan kepemilikan properti, pajak dividen, pajak keuntungan, pajak transaksi keuangan, pajak pengumpulan sampah, pajak kendaraan dan jalan, dan pajak- pajak atau biaya lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?
-
Rakyat Wajib Pajak, Pemerintah Harusnya Serius Mendengar
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026