Suara.com - Pemerintah melalui Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengimbau para pengusaha untuk menggunakan mata uang Rupiah dalam setiap transaksinya guna mendukung penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
"Bapak Presiden mengarahkan kepada para kader dan anggota HIPMI yang mengacu pada Undang Undang No.7 Tahun 2011 untuk menggunakan Rupiah dalam setiap transaksinya," ujar ketua HIPMI Bhilal Lahadia, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (17/3/2015).
Imbauan ini ditujukan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika yang belakangan ini mengalami penurunan.
"Sebagai bangsa Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan mata uang Rupiah dalam setiap transaksinya guna mendukung penguatan nilai Rupiah," ujar Bahlil.
Mengenai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, Bahlil menambahkan bahwa itu merupakan sebuah langkah awal untuk mengatasi nilai tukar Rupiah agar menguat terhadap Dolar.
HIPMI akan terus mengawal kebijakan pemerintah dalam memantau seberapa besar kebijakan tersebut mengenai sasaran. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan pemberlakuan paket kebijakan ekonomi untul stabilisasi perekonomian dalam jangka panjang.
Menkeu mencontohkan diantaranya dengan melakukan insentif pajak, repatriasi deviden, pembebasan visa bagi wisatawan dari beberapa negara tertentu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS