Suara.com - Pemerintah menargetkan meraup devisa senilai 1 miliar dolar atau sekitar Rp12 triliun dari kebijakan pembebasan visa untuk 45 negara.
"Target dari kebijakan ini adalah mendatangkan tambahan satu juta wisatawan mancanegara dengan devisa minimal 1 miliar dolar AS (setara Rp12-Rp13 triliun)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dalam rapat mengenai kebijakan pembebasan visa di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Guna menyukseskan program tersebut, Indroyono meminta kebijakan itu bisa disosialisasikan kepada masyarakat karena kebijakan tersebut akan membuka lapangan kerja di daerah, terutama di kawasan wisata.
"Masyarakat akan terima langsung devisanya makanya harus bikin cinderamata dan kuliner. Tapi keramahan masyarakat, kebersihan dan sanitasi juga perlu ditingkatkan," katanya.
Indroyono juga mengatakan, atas pertimbangan keamanan, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti juga memutuskan akan memperluas dan memperkuat satuan polisi pariwisata.
Penguatan satuan polisi pariwisata, kata dia, utamanya akan difokuskan di gerbang pintu masuk kedatangan wisatawan mancanegara yakni Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ngurah Rai Denpasar serta Bandara Hang Nadim Batam.
"Nantinya polisi wisata akan lebih banyak penempatannya baik secara lokasi maupun jumlahnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata Arief Yahya menegaskan, kebijakan bebas visa dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang pada akhirnya diharapkan bisa mendorong pendapatan.
"Target 1 miliar dolar atau sekitar Rp12 triliun itu tidak mudah. Kita buat pabrik apa saja yang hasilnya hampir sama secara langsung dalam setahun juga tidak akan bisa menyamainya," katanya.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko Maritim di Gedung BPPT Jakarta itu, juga memutuskan bahwa revisi Peraturan Presiden terkait penambahan jumlah negara bebas visa dari 15 negara menjadi 45 negara paling lambat akan selesai awal April agar bisa langsung diimplementasikan.
Saat ini, revisi Perpres memasuki tahapan harmonisasi dengan berbagai pihak untuk selanjutnya bisa ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Rapat tersebut juga menyimpulkan, ke depan kebijakan bebas visa ke Indonesia bisa dilakukan dengan cukup hanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Tujuannya agar kebijakan tersebut bisa lebih dinamis dalam penerapannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri
-
88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization
-
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
-
Viral Penjual Es Krim Tolak Rp100 Ribu dari Warga Negara Asing, Minta Rp1 Juta Bikin Syok
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia