Suara.com - Keputusan yang ditunggu-tunggu PT Freeport Indonesia mengenai permintaan perpanjangan kontrak operasi tambang akan segera terjawab. Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional Said Didu mengungkapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral akan segera mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kepastian perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia hingga 25 Juli 2015 mendatang.
“Kita meminta kepastian Presiden Joko Widodo tentang kontrak Freeport ini apakah bisa mengajukan perpanjangan kontrak bisa lakukan tahun ini atau harus menunggu hingga kontraknya habis,” kata Sidu di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2014).
Said menjelaskan konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah jika ingin memberikan kepastian lebih cepat kepada Freeport harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak habis. Masa kontrak Freeport habis 2021 yang berarti paling cepat 2019 baru bisa mengajukan perpanjangan.
“Misalnya dengan mengubah status kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K). Sehingga keputusan izin usaha Freeport di Papua bisa diputuskan tahun ini juga. Dalam aturan IUP-K, kontrak awal diberikan selama 20 tahun, dan bisa diperpanjang 10 tahun lagi. Jadi bila diputuskan 2015 maka kontrak Freeport baru berakhir pada 2035," kata dia.
Said menjelaskan sebagian besar produksi konsentrat tembaga nasional berasal dari Freeport. Artinya, jika tidak ada kepastian soal perpanjangan izin usaha pertambangan Freeport, praktis sejumlah proyek smelter terancam kekurangan bahan baku. Dampaknya, tidak ada investor smelter mau masuk.
Said mengatakan dirinya ingin dalam perbaikan PP kegiatan usaha pertambangan, dibedakan regulasi tambang besar dan kecil. Dia mengusulkan, untuk batas waktu pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan diatur dalam batas 2-10 tahun.
"Hal tersebut untuk mengakomodasikan penambangan bawah tanah (underground mining) yang membutuhkan 10 tahun sejak membangun sarana hingga berproduksi. Sebanyak 70 persen cost di underground mining itu dikeluarkan sebelum dia berproduksi, jadi sudah keluar di depan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal