Suara.com - Keputusan yang ditunggu-tunggu PT Freeport Indonesia mengenai permintaan perpanjangan kontrak operasi tambang akan segera terjawab. Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional Said Didu mengungkapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral akan segera mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kepastian perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia hingga 25 Juli 2015 mendatang.
“Kita meminta kepastian Presiden Joko Widodo tentang kontrak Freeport ini apakah bisa mengajukan perpanjangan kontrak bisa lakukan tahun ini atau harus menunggu hingga kontraknya habis,” kata Sidu di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2014).
Said menjelaskan konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah jika ingin memberikan kepastian lebih cepat kepada Freeport harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak habis. Masa kontrak Freeport habis 2021 yang berarti paling cepat 2019 baru bisa mengajukan perpanjangan.
“Misalnya dengan mengubah status kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K). Sehingga keputusan izin usaha Freeport di Papua bisa diputuskan tahun ini juga. Dalam aturan IUP-K, kontrak awal diberikan selama 20 tahun, dan bisa diperpanjang 10 tahun lagi. Jadi bila diputuskan 2015 maka kontrak Freeport baru berakhir pada 2035," kata dia.
Said menjelaskan sebagian besar produksi konsentrat tembaga nasional berasal dari Freeport. Artinya, jika tidak ada kepastian soal perpanjangan izin usaha pertambangan Freeport, praktis sejumlah proyek smelter terancam kekurangan bahan baku. Dampaknya, tidak ada investor smelter mau masuk.
Said mengatakan dirinya ingin dalam perbaikan PP kegiatan usaha pertambangan, dibedakan regulasi tambang besar dan kecil. Dia mengusulkan, untuk batas waktu pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan diatur dalam batas 2-10 tahun.
"Hal tersebut untuk mengakomodasikan penambangan bawah tanah (underground mining) yang membutuhkan 10 tahun sejak membangun sarana hingga berproduksi. Sebanyak 70 persen cost di underground mining itu dikeluarkan sebelum dia berproduksi, jadi sudah keluar di depan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025