Suara.com - Pemerintah telah mengajukan revisi Undng-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi di DPR.
Bila DPR menyetujui draf revisi Undang-Undang tersebut, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said mengungkapkan, bakal ada tata cara baru dalam pengelolaan kegiatan pengeboran minyak dan gas di Indonesia.
Revisi UU Minyak dan Gas tersebut nantinya akan mengatur kegiatan hulu-hilir migas.
“Untuk di sektor hulu migas, pertama kepemilikan sumber daya alam terutama migas, tetap di tangan pemerintah sampai dengan titik penyerahan. Lalu, kegiatan pengeboran sampai produksi migas dilaksanakan berdasarkan izin usaha hulu dari pemerintah. Fiscal, term and condition proyek migas juga harus disetujui oleh pemerintah," kata Sudirman di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain itu, ada aturan lain yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Minyak Dan Gas.
Pertama, Pertamina diberi izin usaha hulu migas oleh pemerintah secara langsung, untuk mengelola suatu wilayah kerja atau blok migas dan mendapat blok migas yang masa kontraknya telah berakhir.
“Contohnya nanti soal pengelolaan Blok Mahakam. Kalau pengelolaan blok ini berakhir pada 2017 maka 1 Januari 2018 blok itu langsung diberikan kepada Pertamina untuk dikelola kembali,” jelasnya.
Masa Izin Usaha Hulu dari pemerintah adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.
Kedua, Masa eksplorasi migas adalah 10 tahun, dan masa eksploitasi 20 tahun.
Ketiga, periode kontrak kerjasama BUMN Khusus (sekarang SKK MIgas) dengan investor, menyesuaikan dengan izin usaha hulu yang diberikan pemerintah.
Keempat, ada Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen.
“Artinya, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bekerjasama dengan BUMN Khusus dalam mengelola blok migas, wajib untuk menyerahkan 25 persen produksi migas dari bagiannya kepada negara, dalam rangka penyediaan migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,”katanya.
Terkait pengelolaan migas non konventional seperti shale gas, CBM, dan lainnya, akan ada aturan khusus yang dibuat pemerintah.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan (law and policy maker) dalam pengelolaan hulu migas.BUMN yang sudah mengelola blok migas saat ini dianggap telah diberi izin usaha hulu migas.
Seperti deketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur kepada PT Pertamina dan Pemerintah Daerah (Pemda) usai kontrak Total E&P Indonesia (TEPI) habis pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya