Suara.com - Pemerintah telah mengajukan revisi Undng-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi di DPR.
Bila DPR menyetujui draf revisi Undang-Undang tersebut, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said mengungkapkan, bakal ada tata cara baru dalam pengelolaan kegiatan pengeboran minyak dan gas di Indonesia.
Revisi UU Minyak dan Gas tersebut nantinya akan mengatur kegiatan hulu-hilir migas.
“Untuk di sektor hulu migas, pertama kepemilikan sumber daya alam terutama migas, tetap di tangan pemerintah sampai dengan titik penyerahan. Lalu, kegiatan pengeboran sampai produksi migas dilaksanakan berdasarkan izin usaha hulu dari pemerintah. Fiscal, term and condition proyek migas juga harus disetujui oleh pemerintah," kata Sudirman di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain itu, ada aturan lain yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Minyak Dan Gas.
Pertama, Pertamina diberi izin usaha hulu migas oleh pemerintah secara langsung, untuk mengelola suatu wilayah kerja atau blok migas dan mendapat blok migas yang masa kontraknya telah berakhir.
“Contohnya nanti soal pengelolaan Blok Mahakam. Kalau pengelolaan blok ini berakhir pada 2017 maka 1 Januari 2018 blok itu langsung diberikan kepada Pertamina untuk dikelola kembali,” jelasnya.
Masa Izin Usaha Hulu dari pemerintah adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.
Kedua, Masa eksplorasi migas adalah 10 tahun, dan masa eksploitasi 20 tahun.
Ketiga, periode kontrak kerjasama BUMN Khusus (sekarang SKK MIgas) dengan investor, menyesuaikan dengan izin usaha hulu yang diberikan pemerintah.
Keempat, ada Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen.
“Artinya, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bekerjasama dengan BUMN Khusus dalam mengelola blok migas, wajib untuk menyerahkan 25 persen produksi migas dari bagiannya kepada negara, dalam rangka penyediaan migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,”katanya.
Terkait pengelolaan migas non konventional seperti shale gas, CBM, dan lainnya, akan ada aturan khusus yang dibuat pemerintah.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan (law and policy maker) dalam pengelolaan hulu migas.BUMN yang sudah mengelola blok migas saat ini dianggap telah diberi izin usaha hulu migas.
Seperti deketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur kepada PT Pertamina dan Pemerintah Daerah (Pemda) usai kontrak Total E&P Indonesia (TEPI) habis pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut