Suara.com - Pada 17 April 2015, Kementerian Perdagangan melalui Permendag telah memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol untuk golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen) termasuk bir di minimarket dan pengecer.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk memperbaiki dan menumbuhkan moral generasi muda di Indonesia yang selama ini terpangaruh oleh minuman beralkohol yang memberikan dampak buruk.
"Bayangkan saja, di Indonesia masalah status sosial sudah memberikan dampak yang buruk ditambah lagi mereka yang mengalami masalah status sosial nambah masalah lagi, misalnya pembunuhan, mengemudi dalam keadaan mabok, terus kecelakaan. Ini kan dapat merugikan orang lain dan merusak moral bangsa. Jadi saya dukung adanya aturan ini untuk memperbaiki moral anak Indonesia yang mulai rusak, " kata Sofyan saat menghadiri acara World Economic Forum di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sofyan menjelaskan di negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, penjualan minuman beralkohol diatur.
"Kamu perhatikan saja. Di Amerika saja, orang yang beli alkohol harus tunjukkan ID (identitas)," kata dia.
Sofyan menjelaskan minuman beralkohol boleh diperjualbelikan dan dikonsumsi di tempat-tempat tertentu, seperti hotel, restoran, dan kawasan wisata yang dipenuhi turis asing.
"Kalau di hotel-hotel, tempat-tempat turis, turis mau minum, silakan. Itu bagian dari hidup mereka. Kita juga menyadari beberapa pihak, turis, alkohol adalah beberapa lifestyle. Kalau di Indonesia? Minimarket banyak yang melakukan pelanggaran. Mereka tidak pernah mengecek KTP pembeli, padahal itu ada diaturan pemerintah," kata dia.
Sofyan menambahkan kebijakan ini dibuat untuk kebaikan masyarakat Indonesia.
"Kita atur alkohol. Yang penting, jangan sampai alkohol merusak masyarakat, tapi bukan dengan melarang. Dengan kita tidak mengikuti gaya hidup mereka," kata dia.
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran kafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.
Tag
Berita Terkait
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim