Suara.com - Pada 17 April 2015, Kementerian Perdagangan melalui Permendag telah memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol untuk golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen) termasuk bir di minimarket dan pengecer.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk memperbaiki dan menumbuhkan moral generasi muda di Indonesia yang selama ini terpangaruh oleh minuman beralkohol yang memberikan dampak buruk.
"Bayangkan saja, di Indonesia masalah status sosial sudah memberikan dampak yang buruk ditambah lagi mereka yang mengalami masalah status sosial nambah masalah lagi, misalnya pembunuhan, mengemudi dalam keadaan mabok, terus kecelakaan. Ini kan dapat merugikan orang lain dan merusak moral bangsa. Jadi saya dukung adanya aturan ini untuk memperbaiki moral anak Indonesia yang mulai rusak, " kata Sofyan saat menghadiri acara World Economic Forum di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sofyan menjelaskan di negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, penjualan minuman beralkohol diatur.
"Kamu perhatikan saja. Di Amerika saja, orang yang beli alkohol harus tunjukkan ID (identitas)," kata dia.
Sofyan menjelaskan minuman beralkohol boleh diperjualbelikan dan dikonsumsi di tempat-tempat tertentu, seperti hotel, restoran, dan kawasan wisata yang dipenuhi turis asing.
"Kalau di hotel-hotel, tempat-tempat turis, turis mau minum, silakan. Itu bagian dari hidup mereka. Kita juga menyadari beberapa pihak, turis, alkohol adalah beberapa lifestyle. Kalau di Indonesia? Minimarket banyak yang melakukan pelanggaran. Mereka tidak pernah mengecek KTP pembeli, padahal itu ada diaturan pemerintah," kata dia.
Sofyan menambahkan kebijakan ini dibuat untuk kebaikan masyarakat Indonesia.
"Kita atur alkohol. Yang penting, jangan sampai alkohol merusak masyarakat, tapi bukan dengan melarang. Dengan kita tidak mengikuti gaya hidup mereka," kata dia.
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran kafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.
Tag
Berita Terkait
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera