Suara.com - Pada 17 April 2015, Kementerian Perdagangan melalui Permendag telah memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol untuk golongan A (kadar alkohol di bawah 5 persen) termasuk bir di minimarket dan pengecer.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk memperbaiki dan menumbuhkan moral generasi muda di Indonesia yang selama ini terpangaruh oleh minuman beralkohol yang memberikan dampak buruk.
"Bayangkan saja, di Indonesia masalah status sosial sudah memberikan dampak yang buruk ditambah lagi mereka yang mengalami masalah status sosial nambah masalah lagi, misalnya pembunuhan, mengemudi dalam keadaan mabok, terus kecelakaan. Ini kan dapat merugikan orang lain dan merusak moral bangsa. Jadi saya dukung adanya aturan ini untuk memperbaiki moral anak Indonesia yang mulai rusak, " kata Sofyan saat menghadiri acara World Economic Forum di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sofyan menjelaskan di negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, penjualan minuman beralkohol diatur.
"Kamu perhatikan saja. Di Amerika saja, orang yang beli alkohol harus tunjukkan ID (identitas)," kata dia.
Sofyan menjelaskan minuman beralkohol boleh diperjualbelikan dan dikonsumsi di tempat-tempat tertentu, seperti hotel, restoran, dan kawasan wisata yang dipenuhi turis asing.
"Kalau di hotel-hotel, tempat-tempat turis, turis mau minum, silakan. Itu bagian dari hidup mereka. Kita juga menyadari beberapa pihak, turis, alkohol adalah beberapa lifestyle. Kalau di Indonesia? Minimarket banyak yang melakukan pelanggaran. Mereka tidak pernah mengecek KTP pembeli, padahal itu ada diaturan pemerintah," kata dia.
Sofyan menambahkan kebijakan ini dibuat untuk kebaikan masyarakat Indonesia.
"Kita atur alkohol. Yang penting, jangan sampai alkohol merusak masyarakat, tapi bukan dengan melarang. Dengan kita tidak mengikuti gaya hidup mereka," kata dia.
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Aturan tersebut mulai berlaku efektif 17 April 2015
Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas (KTP).
Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran kafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.
Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.
Tag
Berita Terkait
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu
-
Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal