Suara.com - Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vaping (e-cigarette) yang sekarang marak beredar di toko-toko.
"Iya Kementerian Perdagangan akan melakukan pelarangan peredaran rokok elektrik. Soalnya itu membahayakan kesehatan konsumen elemen bagian dalam. Seperti jantung, paru-paru dan lainnya. Itu sudah ada usulan dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk dilakukan pelarangan," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Saat ini, katanya, aturan pelarangan penjualan rokok elektrik disiapkan.
Partogi mengatakan Kementerian Perdagangan akan bertemu Kementerian Kesehatan untuk membahas aturan tersebut.
"Ya yang pasti harus secepatnya. Kita akan adakan pertemuan terlebih dahulu dengan Depkes (Departemen Kesehatan) untuk membicarakan tentang pelarangan ini," katanya.
Aturan larangan penjualan rokok elektrik akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Sambil menunggu Perpres kelar, Partogi mengatakan Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
"Yang pasti akan kita larang. Kita juga sedang diskusi dengan Departemen Luar Negeri soal aturan-uturan pelarangan impor ini. Jadi kita tunggu saja," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco