Suara.com - Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vaping (e-cigarette) yang sekarang marak beredar di toko-toko.
"Iya Kementerian Perdagangan akan melakukan pelarangan peredaran rokok elektrik. Soalnya itu membahayakan kesehatan konsumen elemen bagian dalam. Seperti jantung, paru-paru dan lainnya. Itu sudah ada usulan dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk dilakukan pelarangan," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Saat ini, katanya, aturan pelarangan penjualan rokok elektrik disiapkan.
Partogi mengatakan Kementerian Perdagangan akan bertemu Kementerian Kesehatan untuk membahas aturan tersebut.
"Ya yang pasti harus secepatnya. Kita akan adakan pertemuan terlebih dahulu dengan Depkes (Departemen Kesehatan) untuk membicarakan tentang pelarangan ini," katanya.
Aturan larangan penjualan rokok elektrik akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Sambil menunggu Perpres kelar, Partogi mengatakan Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
"Yang pasti akan kita larang. Kita juga sedang diskusi dengan Departemen Luar Negeri soal aturan-uturan pelarangan impor ini. Jadi kita tunggu saja," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Harga Perak Cetak Rekor! Aset Safe Haven Meroket Imbas Konflik Greenland Hingga Iran
-
Purbaya Kejar Perusahaan Baja Pengemplang Pajak asal China, Curiga Orang Dalam Terlibat
-
BTC Bidik Ambang USD100.000, ETH dan XRP Kompak di Zona Hijau, Sinyal Bullish?
-
Rupiah Lemah hingga Level Tertinggi, Purbaya: Tak Usah Takut, 2 Minggu Menguat
-
Seberapa Penting Dana Darurat? Simak Cara Mengumpulkannya Sesuai Gaji
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Kasih Obat Kuat, BI Bakal Intervensi Rupiah Biar Perkasa
-
Target Harga PTRO, Buntut Potensi Masuk Inklusi Ganda MSCI dan FTSE
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN
-
Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?