Suara.com - Rencana Pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun mendapat apresiasi dari anggota DPR.
Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) itu karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.
"Dengan makin banyak melakukan belanja atau konsumsi, diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, konsumsi rumah tangga ini juga menimbulkan multiplayer karena pajak atas konsumsi juga akan ikut naik.
"Dan dari sisi produksi juga akan mengalami pertumbuhan," ujar dia.
Ia mengatakan surat dari Menkeu mengenai kenaikan PTKP dari dua juta menjadi tiga juta per bulan sudah masuk ke Pimpinan DPR, dan akan dibahas lebih lanjut.
"Bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR," kata dia.
Sebelumnya Menkeu, Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan untuk menaikkan batas PTKPK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (27/8/2015).
Bambang menjelaskan salah satu alasan kenaikan batasan PTKP ini karena Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah mengalami kenaikan dan di antaranya ada yang telah mendekati Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun.
"Sekarang UMP sudah naik lebih tinggi, jadi memang harus dinaikkan PTKP, karena ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya
-
Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Anggaran Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T
-
Neraca Pembayaran Masih Alami Defisit 6,4 Miliar Dolar AS, Bagaimana Kondisi Cadangan Devisa?
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Danantara Tentukan 4 Kota Jadi Pilot Project Waste to Energy
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya