Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), khususnya bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Namun, kebijakan tersebut dinilai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo akan sulit diterapkan.
Pasalnya, pemerintah tidak memiliki aturan yang akurat dan tidak diikuti oleh kebijakan, terutama sistem administrasi perpajakan yang menunjang. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, tax amnesty dinilai tidak akan berjalan secara optimal dan justru menuai kegagalan-kegagalan seperti terdahulu.
"Itu kalau menarik dana dari luar tanpa didahului data yang akurat saya rasa sulit. Kita harus menghimpun data dulu supaya optimal," katanya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dia menuturkan jika pemerintah hanya memiliki data pendahuluan, maka tidak ada jaminan wajib pajak akan melakukan pembetulan faktur pajak sesuai kondisi yang sebenarnya.
"Data yang terkait (soal faktur pajak) di luar negeri itu sangat minim, makanya saya bilang, paling ideal itu (pengampunan pajak) 2017 atau 2018," katanya.
Oleh sebab itu, menurut dia, penerapan tax amnesty idealnya diberlakukan pada 2018. Pasalnya, pada tahun tersebut nanti akan mulai diberlakukan kesepakatan kerja sama pertukaran informasi dan data perpajakan berdasarkan permintaa (exchange of information on request). Kesepakatan tersebut bisa menjadi kunci pemerintah untuk mendapatkan data perpajakan yang tercatat di luar negeri.
“Nah kalau pemerintah mau menerapkan tax amnesty ini lebih baik di tahun 2018. Ini juga sebagai kekuatan bagi pemerintah untuk mengumpulkan data yang akurat siapa saja yang dapat mendapatkan ini. Kan jadi bisa saling tukar data secara akurat,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah berwacana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ada beberapa dasar bagi pemerintah untuk menerapkan tax amnesty. Pertama, untuk jangka pendek, hal ini bisa memberikan penambahan pajak yang signifikan. Kedua, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan basis perpajakan di Indonesia. Dan ketiga, adanya program internasional bernama Automatic Exchange of Information. Program ini akan memudahkan suatu negara untuk memperoleh data dari aset-aset warga negaranya di negara lain.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora