Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), khususnya bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Namun, kebijakan tersebut dinilai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo akan sulit diterapkan.
Pasalnya, pemerintah tidak memiliki aturan yang akurat dan tidak diikuti oleh kebijakan, terutama sistem administrasi perpajakan yang menunjang. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, tax amnesty dinilai tidak akan berjalan secara optimal dan justru menuai kegagalan-kegagalan seperti terdahulu.
"Itu kalau menarik dana dari luar tanpa didahului data yang akurat saya rasa sulit. Kita harus menghimpun data dulu supaya optimal," katanya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dia menuturkan jika pemerintah hanya memiliki data pendahuluan, maka tidak ada jaminan wajib pajak akan melakukan pembetulan faktur pajak sesuai kondisi yang sebenarnya.
"Data yang terkait (soal faktur pajak) di luar negeri itu sangat minim, makanya saya bilang, paling ideal itu (pengampunan pajak) 2017 atau 2018," katanya.
Oleh sebab itu, menurut dia, penerapan tax amnesty idealnya diberlakukan pada 2018. Pasalnya, pada tahun tersebut nanti akan mulai diberlakukan kesepakatan kerja sama pertukaran informasi dan data perpajakan berdasarkan permintaa (exchange of information on request). Kesepakatan tersebut bisa menjadi kunci pemerintah untuk mendapatkan data perpajakan yang tercatat di luar negeri.
“Nah kalau pemerintah mau menerapkan tax amnesty ini lebih baik di tahun 2018. Ini juga sebagai kekuatan bagi pemerintah untuk mengumpulkan data yang akurat siapa saja yang dapat mendapatkan ini. Kan jadi bisa saling tukar data secara akurat,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah berwacana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ada beberapa dasar bagi pemerintah untuk menerapkan tax amnesty. Pertama, untuk jangka pendek, hal ini bisa memberikan penambahan pajak yang signifikan. Kedua, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan basis perpajakan di Indonesia. Dan ketiga, adanya program internasional bernama Automatic Exchange of Information. Program ini akan memudahkan suatu negara untuk memperoleh data dari aset-aset warga negaranya di negara lain.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi