Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kecewa dengan fungsi pengawasan negara yang tidak berjalan. Hal tersebut lantaran Kapal Hai Fa asal Cina yang divonis bersalah karena terbukti dipakai praktik illegal fishing di perairan Indonesia, sekarang bebas pulang ke negara asal.
Saat pulang, kapal tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi. Hanya bermodalkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, tertanggal 28 Mei 2015. Padahal, hingga saat ini hukum dan investigasi kasus illegal fishing yang dilakukan oleh MV Hai Fa masih berjalan.
"Kapal sebesar ini bisa melenggang luar biasa. Bagaimana bisa kapal seluas lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO?," kata Susi di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Hal itu yang kemudian membuat Menteri Susi meradang.
“Bagaimana tidak, hukum dan investigasi masih berjalan, sedangkan posisi kapal sudah berada di Tiongkok. Fungsi keamanan dan pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi,” katanya.
Susi mengatakan telah melayangkan surat kepada The International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mengusut kasus kapal Hai Fa. Selain Interpol, Susi juga telah melapor ke Dinas Perhubungan dan IMO (International Maritime Organization) untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada awal Januari lalu.Dalam raziany kapal itu terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK