Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kecewa dengan fungsi pengawasan negara yang tidak berjalan. Hal tersebut lantaran Kapal Hai Fa asal Cina yang divonis bersalah karena terbukti dipakai praktik illegal fishing di perairan Indonesia, sekarang bebas pulang ke negara asal.
Saat pulang, kapal tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi. Hanya bermodalkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, tertanggal 28 Mei 2015. Padahal, hingga saat ini hukum dan investigasi kasus illegal fishing yang dilakukan oleh MV Hai Fa masih berjalan.
"Kapal sebesar ini bisa melenggang luar biasa. Bagaimana bisa kapal seluas lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO?," kata Susi di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Hal itu yang kemudian membuat Menteri Susi meradang.
“Bagaimana tidak, hukum dan investigasi masih berjalan, sedangkan posisi kapal sudah berada di Tiongkok. Fungsi keamanan dan pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi,” katanya.
Susi mengatakan telah melayangkan surat kepada The International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mengusut kasus kapal Hai Fa. Selain Interpol, Susi juga telah melapor ke Dinas Perhubungan dan IMO (International Maritime Organization) untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada awal Januari lalu.Dalam raziany kapal itu terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025