Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) hanya boleh memiliki apartemen kelas menengah atas atau mewah, dan bukan landed house (rumah tapak).
Hal tersebut menyusul rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Nantinya, aturan tersebut memperbolehkan WNA yang berkedudukan di Indonesia untuk memiliki apartemen.
"Aturannya saat ini sedang kita selesaikan. Pokoknya, yang pasti mereka hanya boleh membeli apartemen mewah, bukan rumah tapak. Yang pasti, mereka memenuhi syarat dari hukum agraria, tetap terlindungi hak-hak negara, terutama kepemilikian asing. Ada batasnya. Ini enggak ada masalah. Toh kalau dia beli apartemen di sini, enggak akan dibawa keluar," kata Sofyan, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2015).
Sofyan menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi hukum di Indonesia. Pasalnya menurutnya, selama ini masih banyak WNA yang menyelundupkan hukum.
"Selama ini penyelundupan hukum terjadi. Contohnya, banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa enggak kita formalkan. Tapi beli dan berhak miliki apartemen mewah saja, bukan landed house," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Sofyan, saat ini pemerintah masih berembuk untuk menentukan ukuran maupun luas apartemen mewah yang boleh dibeli dan dimiliki asing. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait, pekan depan.
Sofyan menyebut, pihaknya memasang target aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan, atau paling lambat dua hingga tiga bulan ke depan.
"Mudah-mudahan (revisi PP 41) dua sampai tiga bulan ini oke (selesai)," kata Sofyan.
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim