Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) hanya boleh memiliki apartemen kelas menengah atas atau mewah, dan bukan landed house (rumah tapak).
Hal tersebut menyusul rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Nantinya, aturan tersebut memperbolehkan WNA yang berkedudukan di Indonesia untuk memiliki apartemen.
"Aturannya saat ini sedang kita selesaikan. Pokoknya, yang pasti mereka hanya boleh membeli apartemen mewah, bukan rumah tapak. Yang pasti, mereka memenuhi syarat dari hukum agraria, tetap terlindungi hak-hak negara, terutama kepemilikian asing. Ada batasnya. Ini enggak ada masalah. Toh kalau dia beli apartemen di sini, enggak akan dibawa keluar," kata Sofyan, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2015).
Sofyan menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi hukum di Indonesia. Pasalnya menurutnya, selama ini masih banyak WNA yang menyelundupkan hukum.
"Selama ini penyelundupan hukum terjadi. Contohnya, banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa enggak kita formalkan. Tapi beli dan berhak miliki apartemen mewah saja, bukan landed house," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Sofyan, saat ini pemerintah masih berembuk untuk menentukan ukuran maupun luas apartemen mewah yang boleh dibeli dan dimiliki asing. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait, pekan depan.
Sofyan menyebut, pihaknya memasang target aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan, atau paling lambat dua hingga tiga bulan ke depan.
"Mudah-mudahan (revisi PP 41) dua sampai tiga bulan ini oke (selesai)," kata Sofyan.
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana