Menteri Luar Negeri Menlu Retno Marsudi didampingi Ketua BNP2TKI Nusron Wahid menghadiri pertemuan yang dihadiri sebanyak 1.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Diaspora di Jakarta, Selasa (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat menilai moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia bukan solusi perlambatan ekonomi saat ini. Pasalnya, menurut Adang, dunia usaha dalam negeri pun sedang tidak mampu mempertahankan stabilitas produksinya sehingga membuat gelombang pemutusan hubungan kerja terjadi dimana-mana.
“Moratorium pengiriman TKI untuk saat ini bukan solusi perlambatan ekonomi. Oleh karena, kemampuan industri atau dunia usaha dalam negeri tidak mampu mempertahankan stabilitas produksinya sehingga mengakibatkan pertambahan pengangguran karena PHK,” kata Adang di Jakarta dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (30/8/2015).
Atas dasar itulah, Adang berkomitmen untuk segera mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang TKI Nomor 39/2004, dengan mengusulkan beberapa poin yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan secara penuh pada TKI, terutama tenaga kerja wanita.
“Poin itu, misalnya, TKW harus disertai oleh muhrimnya. Karena ketika seorang wanita yang jauh dari Tanah Air bersama lelakinya (suami atau keluarganya), akan memberi manfaat yang sangat banyak," tutur Adang.
Manfaat itu, menurut Adang, antara lain memberikan perlindungan 24 jam pada TKW, memberi tambahan peluang kerja bagi angkatan kerja laki-laki, marwah laki-laki sebagai kepala keluarga akan terjaga, dan yang paling penting akan mampu meringankan urusan birokrasi kedutaan dalam perlindungan TKW ketika terjadi persoalan.
Ketua Bidang Generasi Muda dan Profesi DPW PKS Jawa Barat ini yakin apabila poin ini masuk pada pasal undang-undang TKI yang sedang direvisi dan penerapannya sesuai dengan UU dapat dipastikan akan mengurangi beban negara untuk menekan angka pengangguran di dalam negeri.
"Dengan memberi kesempatan mengirim TKI kembali, beban negara sedikit berkurang, dengan catatan tidak ada lagi perlakuan buruk terhadap TKI oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Adang.
Atas dasar itulah, Adang berkomitmen untuk segera mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang TKI Nomor 39/2004, dengan mengusulkan beberapa poin yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan secara penuh pada TKI, terutama tenaga kerja wanita.
“Poin itu, misalnya, TKW harus disertai oleh muhrimnya. Karena ketika seorang wanita yang jauh dari Tanah Air bersama lelakinya (suami atau keluarganya), akan memberi manfaat yang sangat banyak," tutur Adang.
Manfaat itu, menurut Adang, antara lain memberikan perlindungan 24 jam pada TKW, memberi tambahan peluang kerja bagi angkatan kerja laki-laki, marwah laki-laki sebagai kepala keluarga akan terjaga, dan yang paling penting akan mampu meringankan urusan birokrasi kedutaan dalam perlindungan TKW ketika terjadi persoalan.
Ketua Bidang Generasi Muda dan Profesi DPW PKS Jawa Barat ini yakin apabila poin ini masuk pada pasal undang-undang TKI yang sedang direvisi dan penerapannya sesuai dengan UU dapat dipastikan akan mengurangi beban negara untuk menekan angka pengangguran di dalam negeri.
"Dengan memberi kesempatan mengirim TKI kembali, beban negara sedikit berkurang, dengan catatan tidak ada lagi perlakuan buruk terhadap TKI oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Adang.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan