Suara.com - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati perpanjangan operasi dan rencana investasi tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua. Sehingga Freeport masih bisa beroperasi setelah habis masa kontrak pada 2021.
Dalam siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah telah memberi keyakinan kepada Freeport bahwa izin operasi perusahaan raksasa tambang asal AS tersebut di Papua akan diperpanjang pasca-2021. Menteri ESDM Sudirman Said mengklaim kelanjutan investasi Freeport di Papua akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional.
Dalam kesepakatan itu, terdapat perjanjian peningkatan royalti, pendirian pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan kewajiban divestasi dan konten lokal.
Sementara itu, Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc James R Moffett menyatakan, pihaknya senang dengan jaminan hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia.
"Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah menyatakan akan memperpanjang izin operasi Freeport di Papua selama 20 tahun. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM saat itu Dadan Kusdiana dalam jumpa pers pada 10 Juni 2015 mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, maka dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035. Jumpa pers digelar untuk menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.
Sementara, di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya. Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.
"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan. Ia menambahkan, dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport.
"Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Tapi, kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Bank Indonesia Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Bersifat Temporer
-
Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar