Suara.com - Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku kepada PT. Ski Global Energi (SGE) sebenarnya berada jauh dari kawasan penambangan emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
"Kalau ada yang mengatakan wilayah kerja PT. SGE ada di lokasi Gunung Botak itu fitnah dan tidak benar, karena yang saya urus itu IHP di Dusun ketel Kayu Putih Rana Ketin yang merupakan lahan milik pribadi," kata Direktur PT. SGE, Ibrahim Wael di Ambon, Kamis (29/10/2015).
Sedangkan lokasi Gunung Botak juga kepunyaan waris dengan raja Ishak M. Fuad Wael dan Abas Wael serta anaknya Ibrahim Wael.
Menurut dia, yang beraktivitas di Gunung Botak hanya Hasan Wael Sekeluarga sampai terlibat penjualan karcis masuk ke lokasi penambangan emas ilegal atas nama keluarga, dan kawasan itu telah ditetapkan secara resmi sebagai lokasi pertambangan rakyat. "Saya tetap taat aturan pemerintah dan saya usahakan jangan mengambil bagian dari waris saya di Gunung Botak," tandas Ibrahim.
Yang bisa berbicara masalah Gunung Botak dan dusun ketel kayu putih Wamsaet serta Anhony hanyalah M. Fuad Wael dan Ibrahim Wael sebagai dua kepala waris, sedangkan Hasan Wael hanya menunggu M. Fuad Wael yang atur dan kalau Hasan Wael anak adat yang tahu adat seharusnya berhati-hati menuding orang lain. "Saya juga yang mengundang investor asal Korea, Mr. Kim untuk bekerjasama dengan PT. SGE," ujarnya.
Tambang rakyat hanya ada di Gunung Botak dan Gogorea sedangkan blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak yang termasuk didalamnya dusun Kayu Putih Walilang dengan dusun Kayu Putih Lasatlahin juga milik orang tua Ibrahim Wael yang masuk di dalam wilayah IPR. "Apa salahnya kalau kami juga mengambil bagian dalam waris itu jadi Hasan Wael harus tahu jangan sampai kasus-kasus proyeknya di Dinas PU Kabupaten Buru kami bawa ke jalur hukum," kata Ibrahim.
Apalagi yang bersangkutan juga selama ini diduga telah melakukan pemungutan liar bagi penambang yang memasuki kawasan Gunung Botak, dimana yang bersangutan bersama keuarga membuka pos penjualan karcis ilegal yang dibangun dengan konstruksi kayu ukuran 6 x 7 meter berbentuk panggung dan beratap seng terletak di dearah bawah Wamsaid menuju Anhony. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya