Suara.com - Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku kepada PT. Ski Global Energi (SGE) sebenarnya berada jauh dari kawasan penambangan emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
"Kalau ada yang mengatakan wilayah kerja PT. SGE ada di lokasi Gunung Botak itu fitnah dan tidak benar, karena yang saya urus itu IHP di Dusun ketel Kayu Putih Rana Ketin yang merupakan lahan milik pribadi," kata Direktur PT. SGE, Ibrahim Wael di Ambon, Kamis (29/10/2015).
Sedangkan lokasi Gunung Botak juga kepunyaan waris dengan raja Ishak M. Fuad Wael dan Abas Wael serta anaknya Ibrahim Wael.
Menurut dia, yang beraktivitas di Gunung Botak hanya Hasan Wael Sekeluarga sampai terlibat penjualan karcis masuk ke lokasi penambangan emas ilegal atas nama keluarga, dan kawasan itu telah ditetapkan secara resmi sebagai lokasi pertambangan rakyat. "Saya tetap taat aturan pemerintah dan saya usahakan jangan mengambil bagian dari waris saya di Gunung Botak," tandas Ibrahim.
Yang bisa berbicara masalah Gunung Botak dan dusun ketel kayu putih Wamsaet serta Anhony hanyalah M. Fuad Wael dan Ibrahim Wael sebagai dua kepala waris, sedangkan Hasan Wael hanya menunggu M. Fuad Wael yang atur dan kalau Hasan Wael anak adat yang tahu adat seharusnya berhati-hati menuding orang lain. "Saya juga yang mengundang investor asal Korea, Mr. Kim untuk bekerjasama dengan PT. SGE," ujarnya.
Tambang rakyat hanya ada di Gunung Botak dan Gogorea sedangkan blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak yang termasuk didalamnya dusun Kayu Putih Walilang dengan dusun Kayu Putih Lasatlahin juga milik orang tua Ibrahim Wael yang masuk di dalam wilayah IPR. "Apa salahnya kalau kami juga mengambil bagian dalam waris itu jadi Hasan Wael harus tahu jangan sampai kasus-kasus proyeknya di Dinas PU Kabupaten Buru kami bawa ke jalur hukum," kata Ibrahim.
Apalagi yang bersangkutan juga selama ini diduga telah melakukan pemungutan liar bagi penambang yang memasuki kawasan Gunung Botak, dimana yang bersangutan bersama keuarga membuka pos penjualan karcis ilegal yang dibangun dengan konstruksi kayu ukuran 6 x 7 meter berbentuk panggung dan beratap seng terletak di dearah bawah Wamsaid menuju Anhony. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian