Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah mengeluarkan sekitar 8.000 hektare lahan yang terbakar dari areal hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan.
"Seluruh tanah yang terbakar akan kami keluarkan dari areal pemegang HGU. Lahan yang terbakar itu tidak akan kami berikan kembali ke pemegang HGU," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan usai membuka lokakarya "Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan", di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (3/11/2015).
Menurut dia, ribuan hektare lahan terbakar yang telah dikeluarkan dari perusahaan tersebut berada di enam provinsi di antaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa pengeluaran lahan terbakar dari perusahaan tersebut dikeluarkan setelah perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan untuk menjaga lingkungan termasuk kebakarakan lahan.
"Kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk memelihara kesuburan tanah dan menjaga lingkungan. Ketika lingkungan terganggu, maka dia (perusahaan) kami anggap tidak mampu," ucapnya seraya menambahkan bahwa aturan pemberian HGU kepada perusahaan akan dirubah terkait pengeluaran lahan terbakar itu.
Selain mengeluarkan lahan terbakar dari HGU di perusahaan, pemerintah, lanjut dia, juga akan menghentikan proses permohonan izin HGU baru maupun perpanjangan dari lahan yang terbakar.
Pihaknya juga meminta perusahaan untuk menyiapkan langkah antisipatif termasuk memiliki peralatan yang bisa mencegah terjadinya kebakaran lebih luas. (Antara)
Berita Terkait
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
Terkini
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang
-
IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan
-
BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya