Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah mengeluarkan sekitar 8.000 hektare lahan yang terbakar dari areal hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan.
"Seluruh tanah yang terbakar akan kami keluarkan dari areal pemegang HGU. Lahan yang terbakar itu tidak akan kami berikan kembali ke pemegang HGU," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan usai membuka lokakarya "Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan", di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (3/11/2015).
Menurut dia, ribuan hektare lahan terbakar yang telah dikeluarkan dari perusahaan tersebut berada di enam provinsi di antaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa pengeluaran lahan terbakar dari perusahaan tersebut dikeluarkan setelah perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan untuk menjaga lingkungan termasuk kebakarakan lahan.
"Kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk memelihara kesuburan tanah dan menjaga lingkungan. Ketika lingkungan terganggu, maka dia (perusahaan) kami anggap tidak mampu," ucapnya seraya menambahkan bahwa aturan pemberian HGU kepada perusahaan akan dirubah terkait pengeluaran lahan terbakar itu.
Selain mengeluarkan lahan terbakar dari HGU di perusahaan, pemerintah, lanjut dia, juga akan menghentikan proses permohonan izin HGU baru maupun perpanjangan dari lahan yang terbakar.
Pihaknya juga meminta perusahaan untuk menyiapkan langkah antisipatif termasuk memiliki peralatan yang bisa mencegah terjadinya kebakaran lebih luas. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Pemerintah Siap Bagikan Lahan ke 1 Juta Rakyat Miskin untuk Pertanian dan Peternakan
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
Transformasi Makin Cepat, Potensi Ekonomi Digital Bisa Tembus 360 Miliar Dolar AS
-
Pemerintah Bangun Pabrik Pupuk NPK Nitrat Pertama, Bisa Bikin Petani Bisa Hemat?
-
Kementerian ESDM Tambah Stok LPG di Sumut: Persentase Ketersedian Tembus 108 Persen
-
Simas Insurtech Bayar Klaim Asuransi Kendaraan Rp 1,3 Miliar ke Korban Banjir Sumatera