Suara.com - Sebanyak 112 unit kapal penangkap ikan yang ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, karena melakukan penangkapan ikan di perairan Maluku secara ilegal terancam ditenggelamkan.
"Ratusan kapal penangkap ikan yang lego jangkar di Teluk Ambon ini terancam ditenggelamkan, jika perusahaannya tidak mengurus administrasi dan dokumen kapalnya," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji di Ambon, Rabu (4/11/2015).
Narmoko yang berada di Ambon dalam rangka mendampingi Komisi IV DPR-RI melakukan kunjungan kerja pengawasan, sejak Senin (2/11), mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan pemilik kapal untuk mengurus dan menyelesaikan administrasinya hingga beberapa bulan ke depan.
"Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemilik perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen keabsahan kepemilikan kapal, maka seluruh kapalnya akan ditenggelamkan," katanya.
Kapal yang ditahan dan lego jangkar di Teluk Ambon tersebut, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tidak memiliki dokumen lengkap baik surat ijin penangkapan ikan (SIPI) dan Surat. Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), mempekerjakan tenaga asing tanpa dilengkapi dokumen, hingga transaksi ikan di tengah laut.
Ratusan kapal yang ditahan tersebut, ujar Narmoko sebagai dampak dari pemberlakuan moratorium oleh Menteri Susi Pudjiastuti berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.56/2014 yang berlaku 3 November 2014 akan berakhir 30 April 2015.
Diakuinya, sampai dengan saat ini masih banyak sekali praktek penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di perairan provinsi Maluku yang terkenal memiliki potensi sumber daya hayati laut melimpah dan bernilai ekonomis di pasaran dunia.
"Pemberlakuan moratorium oleh Menteri Susi menghasilkan fakta bahwa selama ini banyak kapal penangkap ikan beroperasi secara ilegal untuk mengeruk hasil laut di tanah air, terutama di perairan Maluku yang terkenal kaya potensi ikannya," ujar Dirjen Narmoko.
Dia menyebutkan jumlah kapal ikan yang ditangkap di perairan Maluku karena melakukan aktivitas ilegal mencapai lebih dari 300 unit dengan berbagai ukuran maupun negaranya. 112 diantaranya ditahan di Teluk Ambon untuk menunggu proses lanjutan.
Dia menambahkan, kendati KKP telah memiliki satelit pemantau cukup canggih, tetapi keberadaan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia tidak bisa diberantas sekaligus.
Wilayah yang paling banyak menjadi incaran perairan Arafura karena selain letaknya strategis dan berdekatan dengan negara tetangga, juga memiliki potensi ikan melimpah," katanya.
Narmoko menandaskan, pengawasan seluruh perairan Indonesia ditangani 27 kapal pengawas perikanan dan telah berhasil menangkap 1.700 kapal penangkap ikan selama pemberlakuan moratorium.
"Dalam waktu dekat KKP akan melakukan deklarasi bersama dengan sejumlah negara yakni Papua Nugini, Fiji, Australia dan Timor Leste, khususnya untuk pemberantasan pencurian ikan di Perairan Arafura, Maluku," kata Dirjen Narmoko. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar?
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan