Suara.com - Sebanyak 112 unit kapal penangkap ikan yang ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, karena melakukan penangkapan ikan di perairan Maluku secara ilegal terancam ditenggelamkan.
"Ratusan kapal penangkap ikan yang lego jangkar di Teluk Ambon ini terancam ditenggelamkan, jika perusahaannya tidak mengurus administrasi dan dokumen kapalnya," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji di Ambon, Rabu (4/11/2015).
Narmoko yang berada di Ambon dalam rangka mendampingi Komisi IV DPR-RI melakukan kunjungan kerja pengawasan, sejak Senin (2/11), mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan pemilik kapal untuk mengurus dan menyelesaikan administrasinya hingga beberapa bulan ke depan.
"Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemilik perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen keabsahan kepemilikan kapal, maka seluruh kapalnya akan ditenggelamkan," katanya.
Kapal yang ditahan dan lego jangkar di Teluk Ambon tersebut, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tidak memiliki dokumen lengkap baik surat ijin penangkapan ikan (SIPI) dan Surat. Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), mempekerjakan tenaga asing tanpa dilengkapi dokumen, hingga transaksi ikan di tengah laut.
Ratusan kapal yang ditahan tersebut, ujar Narmoko sebagai dampak dari pemberlakuan moratorium oleh Menteri Susi Pudjiastuti berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.56/2014 yang berlaku 3 November 2014 akan berakhir 30 April 2015.
Diakuinya, sampai dengan saat ini masih banyak sekali praktek penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di perairan provinsi Maluku yang terkenal memiliki potensi sumber daya hayati laut melimpah dan bernilai ekonomis di pasaran dunia.
"Pemberlakuan moratorium oleh Menteri Susi menghasilkan fakta bahwa selama ini banyak kapal penangkap ikan beroperasi secara ilegal untuk mengeruk hasil laut di tanah air, terutama di perairan Maluku yang terkenal kaya potensi ikannya," ujar Dirjen Narmoko.
Dia menyebutkan jumlah kapal ikan yang ditangkap di perairan Maluku karena melakukan aktivitas ilegal mencapai lebih dari 300 unit dengan berbagai ukuran maupun negaranya. 112 diantaranya ditahan di Teluk Ambon untuk menunggu proses lanjutan.
Dia menambahkan, kendati KKP telah memiliki satelit pemantau cukup canggih, tetapi keberadaan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia tidak bisa diberantas sekaligus.
Wilayah yang paling banyak menjadi incaran perairan Arafura karena selain letaknya strategis dan berdekatan dengan negara tetangga, juga memiliki potensi ikan melimpah," katanya.
Narmoko menandaskan, pengawasan seluruh perairan Indonesia ditangani 27 kapal pengawas perikanan dan telah berhasil menangkap 1.700 kapal penangkap ikan selama pemberlakuan moratorium.
"Dalam waktu dekat KKP akan melakukan deklarasi bersama dengan sejumlah negara yakni Papua Nugini, Fiji, Australia dan Timor Leste, khususnya untuk pemberantasan pencurian ikan di Perairan Arafura, Maluku," kata Dirjen Narmoko. (Antara)
Berita Terkait
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan