Suara.com - Sebanyak 112 unit kapal penangkap ikan yang ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, karena melakukan penangkapan ikan di perairan Maluku secara ilegal terancam ditenggelamkan.
"Ratusan kapal penangkap ikan yang lego jangkar di Teluk Ambon ini terancam ditenggelamkan, jika perusahaannya tidak mengurus administrasi dan dokumen kapalnya," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji di Ambon, Rabu (4/11/2015).
Narmoko yang berada di Ambon dalam rangka mendampingi Komisi IV DPR-RI melakukan kunjungan kerja pengawasan, sejak Senin (2/11), mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan pemilik kapal untuk mengurus dan menyelesaikan administrasinya hingga beberapa bulan ke depan.
"Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemilik perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen keabsahan kepemilikan kapal, maka seluruh kapalnya akan ditenggelamkan," katanya.
Kapal yang ditahan dan lego jangkar di Teluk Ambon tersebut, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tidak memiliki dokumen lengkap baik surat ijin penangkapan ikan (SIPI) dan Surat. Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), mempekerjakan tenaga asing tanpa dilengkapi dokumen, hingga transaksi ikan di tengah laut.
Ratusan kapal yang ditahan tersebut, ujar Narmoko sebagai dampak dari pemberlakuan moratorium oleh Menteri Susi Pudjiastuti berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.56/2014 yang berlaku 3 November 2014 akan berakhir 30 April 2015.
Diakuinya, sampai dengan saat ini masih banyak sekali praktek penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di perairan provinsi Maluku yang terkenal memiliki potensi sumber daya hayati laut melimpah dan bernilai ekonomis di pasaran dunia.
"Pemberlakuan moratorium oleh Menteri Susi menghasilkan fakta bahwa selama ini banyak kapal penangkap ikan beroperasi secara ilegal untuk mengeruk hasil laut di tanah air, terutama di perairan Maluku yang terkenal kaya potensi ikannya," ujar Dirjen Narmoko.
Dia menyebutkan jumlah kapal ikan yang ditangkap di perairan Maluku karena melakukan aktivitas ilegal mencapai lebih dari 300 unit dengan berbagai ukuran maupun negaranya. 112 diantaranya ditahan di Teluk Ambon untuk menunggu proses lanjutan.
Dia menambahkan, kendati KKP telah memiliki satelit pemantau cukup canggih, tetapi keberadaan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia tidak bisa diberantas sekaligus.
Wilayah yang paling banyak menjadi incaran perairan Arafura karena selain letaknya strategis dan berdekatan dengan negara tetangga, juga memiliki potensi ikan melimpah," katanya.
Narmoko menandaskan, pengawasan seluruh perairan Indonesia ditangani 27 kapal pengawas perikanan dan telah berhasil menangkap 1.700 kapal penangkap ikan selama pemberlakuan moratorium.
"Dalam waktu dekat KKP akan melakukan deklarasi bersama dengan sejumlah negara yakni Papua Nugini, Fiji, Australia dan Timor Leste, khususnya untuk pemberantasan pencurian ikan di Perairan Arafura, Maluku," kata Dirjen Narmoko. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
KKP Siapkan 17 'Harta Karun' untuk Selamatkan Bumi dan Ekonomi
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Bolehkah Secara Aturan Crazy Rich Beli Pulau-pulau Kecil? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai