Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan strategi pengampunan pajak atau "tax amnesty" penting untuk segera diterapkan, untuk memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak.
"Masalah utama dalam pajak ini ada di administrasi pajak dan tax 'compliance'. Itu juga yang membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun pada 2013-2014 padahal perekonomian tumbuh saat itu," kata Bambang kepada pers di Bogor, Sabtu (7/11/2015) malam.
Dengan pengampunan pajak, kata Bambang, pemerintah mampu memperbaiki basis data wajib pajak untuk menggali penerimaan. Jika pemerintah sudah memiliki basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatan penerimaan pajak akan lebih mudah untuk tahun berikutnya.
"Namun, pengampunan ini tidak bisa diampuni setiap tahun. Kami terapkan supaya semua sistemnya jadi beres," ujarnya.
Bambang mengatakan pemerintah sedang mengupayakan untuk mempercepat penerapan "tax amnesty" ini. Dia menginginkan "tax amnesty" dapat diberlakukan sebelum pengajuan Rancangan APBN-Perubahan 2016, agar pemerintah dapat mengajukan perkiraan penerimaan pajak di 2016 secara menyeluruh.
Bambang memastikan bahwa pengampunan yang diberikan pemerintah adalah pengampunan untuk sanksi pajak. Dengan kata lain, pengampunan tidak akan diberikan untuk sanksi pidana.
"Kami juga mengharapkan respon 'tax amnesty' akan bagus, karena pada 2017 akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara. Istilahnya pada 2017 'nowhere to hide', tidak akan ada uang yang dapat disembunyikan," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito sebelumnya mengungkapkan penerimaan dari pengampunan pajak minimal dapat memperoleh Rp60 triliun pada 2016.
Hal itu tidak terlepas dari kepemilikan aset perusahaan Indonesia, --yang belum optimal menyumbang pajak--, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp2.000 triliun.
"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UU-nya belum jadi. Tujuan dari 'tax amnesty' juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujar Sigit.
Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi. (Antara)
Berita Terkait
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Defisit APBN April 2026 Tercatat Rp164,4 Triliun
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan