Suara.com - Direktur Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idhat mengatakan pertumbuhan perbankan syariah dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan yang drastis jika dibandingkan 10 tahun yang lalu.
Ia mengatakan, pada 10 tahun yang lalu, pertumbuhan perbankan syariah mencapai 30 persen, namun dalam 2 tahun terakhir pertumbuhannya hanya sekitar 8 sampai 9 persen.
Menurutnya, ada 7 kendala yang membuat perbankan syariah di Indonesia mengalami penurunan yang drastis ini.
"Memang penurunannya ini snagat drastis ya. Dari 30 persen 10 tahun lalu menjadi 8-9 persen dua tahun terakhir. Kita sudah menyusun roadmap kendala dan permasalahan yang dihadapi perbankan syariah. Sekitar ada 7 kendala yang sudah kita identifikasi," kata Dhani saat menjadi pembicara di Pelatihan Wartawan Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat Sabtu (21/11/2015).
Pertama, kurangnya koordinasi dengan pemerintah membuat perbankan syariah kesulitan untuk mengetahui legal perbankan seperti apa.
"Jadi memang dari segi koordinasi dengan pemerintah ini masih minim. Terus OJK melihat kerjasama dengan BUMN terutama masih minim. Sehingga perbankan syariah modalnya menjadi terbatas dan bentuk legal syariah ini seperti apa masih digodok oleh komite," katanya.
Kedua, perbankan syariah kesulitan untuk bisa masuk lebih dalam ke pasar keuangan lantaran modal masih minim. Ketiga, perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya masih menggunakan dana mahal (deposito syariah).
Keempat, produk yang tidak variatif dan pelayanan ke publik yang belum memadai.
"Produk kita masih minim. Kalau dilihat, belum masuk ke infrastruktur, ke pertanian. Jadi kebanyakan masih main di retail aja syariah ini. Padahal kan cakupannya luas," tegasnya.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum berintergritas menjadi penghambat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
Kelima, pemahaman masyarakat yang masih minim. "Sosialisasinya memang masih kurang. Ini kan kalau belajar nggak pernah ada abisnya. Jadi ini harus diperbaiki," katanya.
Keenam, penyaluran dan pengawasan yang masih minim. Ketujuh, memperkuat arah kebijakan.
"Jadi bagimana cara kita untuk memperkuat sinergi. Misalnya, OJK bersinergi dengan para bank induk (bank konvensional yang memiliki anak usaha berupa bank syariah), nah kita arahkan ke anak usahanya. Jadi bisa mendapatkan modal baru," ujar Dhani.
Berita Terkait
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok