Suara.com - Sejumlah perusahaan sawit yang menandatangani kesepakatan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) disinyalir akan keluar dari manajemen IPOP.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir di Jakarta, Kamis (3/12/2015) menyatakan, perusahaan besar tersebut merasa terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut untuk mengamankan pasarnya.
"Saya dapat informasi, kalau tidak salah, ada dua yang akan menarik diri (keluar) dari IPOP," katanya.
Pada September 2014terdapat lima perusahaan besar sawit Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri Resources, Musim Mas, dan Asian Agri menandatangani kesepakatan IPOP.
Penandatanganan deklarasi di acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB untuk perubahan iklim yang berlangsung di New York, Amerika Serikat itu disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa kriteria ditetapkan dalam IPOP yakni melarang ekspansi kebun sawit atau "no deforestasi", melarang kebun sawit di lahan gambut atau no peatland, melarang kebun sawit gunakan lahan karbon tinggi atau no high carbon stock (HCS), melarang tampung tandan buah segar dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (traceability).
Dengan kesepakatan tersebut maka kelima perusahaan besar itu, menolak untuk melakukan pembelian CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP yang dampaknya hasil panen petani pun tidak tertampung.
Ini akan membuat petani dan perusahaan sawit kecil merugi, bahkan gulung tikar lantaran produknya tak ada yang membeli. Apalagi, lima perusahaan itu menampung 80-85 persen dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk TBS dari 4,5 juta sawit petani.
Terkait hal itu, Dirjen Perkebunan menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada manajeman IPOP Indonesia dan "the big five company" penandatangan IPOP agar menunda pelaksanaan IPOP yang berlaku di Indonesia sejak awal 2015.
Langkah tersebut dilakukan demi menegakkan kedaulatan negara serta tidak terpasung kemauan Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) dalam bisnis kelapa sawit. Pasalnya, konsekuensi atas perjanjian yang diteken September 2014, mereka tak bisa membeli TBS serta CPO yang tak ramah lingkungan, sebagaimana syarat IPOP.
Menyinggung hingga kini kelima perusahaan besar tersebut tetap menolak membeli CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP, Gamal menyatakan, pihaknya siap melakukan pengecekan dan memanggil mereka.
"Nanti kita cek. Karena saya sudah surati mereka agar menunda IPOP. Nanti saya panggil mereka," katanya.
Peringatkan Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan, pihaknya teleh memperingatkan manajemen IPOP dan lima perusahaan besar (the big five company) yang menandatangani kesepakatan IPOP agar mematuhi surat resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perkebunan.
Menurut dia, tekad pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada petani, sehingga dengan demikian diharapkan kesejahteraan petani bisa meningkat, namun, adanya IPOP di Indonesia ini justru bertentangan dengan upaya Kementan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani.
"CPO yang diolah perusahaan menengah dan kecil tersebut mayoritas menyerap TBS dari petani. Kita harus memperhatikan petani kecil dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, nanti kita cek (di lapangan terhadap perusahaan yang masih menolak TBS petani)," kata Amran.
Mentan menyebutkan, soal standarisasi perkebunan kelapa sawit harus mengacu kepada Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), system standarisasi yang dibuat Pemerintah Indonesia, apalagi, standarisasi ISPO ini sifatnya wajib bagi semua perusahaan sawit di Indonesia.
Salah satu perusahaan sawit yang terkena dampak negatif pemberlakuan IPOP adalah PT Mopoli Raya. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sumatera Utara dan Aceh ini produk CPO-nya ditolak oleh lima perusahaan besar tersebut.
"Surat Dirjen Perkebunan itu tidak dilaksanakan oleh mereka. Buktinya, CPO kami tetap ditolak. Terpaksa kami jual ke perusahaan lain di luar mereka. Padahal kami juga menyerap TBS petani," ujar Board Member PT Mopoli Raya Sabri Basyah.
Sabri memuji sikap pemerintah, terutama Kementerian Pertanian yang memerintahkan manajemen IPOP Indonesia dan the big five company menunda pelaksanaan IPOP di Indonesia.
"Harus ada statement resmi pemerintah yang menyatakan menolak IPOP, bukan meminta menunda pelaksanaan IPOP. Jadi harus ada sikap tegas dari pemerintah. Minimal statement resmi dari pejabat pemerintah setingkat menteri," ujar Sabri. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
B50 Digenjot untuk Energi, Mengapa Dikhawatirkan Picu Deforestasi dan Harga Pangan?
-
Viral, Tiga Anak Dikutuk Ayahnya yang Sakit Usai Diduga Gelapkan Uang Kebun Sawit
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara