Suara.com - Sejumlah perusahaan sawit yang menandatangani kesepakatan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) disinyalir akan keluar dari manajemen IPOP.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir di Jakarta, Kamis (3/12/2015) menyatakan, perusahaan besar tersebut merasa terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut untuk mengamankan pasarnya.
"Saya dapat informasi, kalau tidak salah, ada dua yang akan menarik diri (keluar) dari IPOP," katanya.
Pada September 2014terdapat lima perusahaan besar sawit Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri Resources, Musim Mas, dan Asian Agri menandatangani kesepakatan IPOP.
Penandatanganan deklarasi di acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB untuk perubahan iklim yang berlangsung di New York, Amerika Serikat itu disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa kriteria ditetapkan dalam IPOP yakni melarang ekspansi kebun sawit atau "no deforestasi", melarang kebun sawit di lahan gambut atau no peatland, melarang kebun sawit gunakan lahan karbon tinggi atau no high carbon stock (HCS), melarang tampung tandan buah segar dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (traceability).
Dengan kesepakatan tersebut maka kelima perusahaan besar itu, menolak untuk melakukan pembelian CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP yang dampaknya hasil panen petani pun tidak tertampung.
Ini akan membuat petani dan perusahaan sawit kecil merugi, bahkan gulung tikar lantaran produknya tak ada yang membeli. Apalagi, lima perusahaan itu menampung 80-85 persen dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk TBS dari 4,5 juta sawit petani.
Terkait hal itu, Dirjen Perkebunan menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada manajeman IPOP Indonesia dan "the big five company" penandatangan IPOP agar menunda pelaksanaan IPOP yang berlaku di Indonesia sejak awal 2015.
Langkah tersebut dilakukan demi menegakkan kedaulatan negara serta tidak terpasung kemauan Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) dalam bisnis kelapa sawit. Pasalnya, konsekuensi atas perjanjian yang diteken September 2014, mereka tak bisa membeli TBS serta CPO yang tak ramah lingkungan, sebagaimana syarat IPOP.
Menyinggung hingga kini kelima perusahaan besar tersebut tetap menolak membeli CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP, Gamal menyatakan, pihaknya siap melakukan pengecekan dan memanggil mereka.
"Nanti kita cek. Karena saya sudah surati mereka agar menunda IPOP. Nanti saya panggil mereka," katanya.
Peringatkan Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan, pihaknya teleh memperingatkan manajemen IPOP dan lima perusahaan besar (the big five company) yang menandatangani kesepakatan IPOP agar mematuhi surat resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perkebunan.
Menurut dia, tekad pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada petani, sehingga dengan demikian diharapkan kesejahteraan petani bisa meningkat, namun, adanya IPOP di Indonesia ini justru bertentangan dengan upaya Kementan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani.
"CPO yang diolah perusahaan menengah dan kecil tersebut mayoritas menyerap TBS dari petani. Kita harus memperhatikan petani kecil dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, nanti kita cek (di lapangan terhadap perusahaan yang masih menolak TBS petani)," kata Amran.
Mentan menyebutkan, soal standarisasi perkebunan kelapa sawit harus mengacu kepada Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), system standarisasi yang dibuat Pemerintah Indonesia, apalagi, standarisasi ISPO ini sifatnya wajib bagi semua perusahaan sawit di Indonesia.
Salah satu perusahaan sawit yang terkena dampak negatif pemberlakuan IPOP adalah PT Mopoli Raya. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sumatera Utara dan Aceh ini produk CPO-nya ditolak oleh lima perusahaan besar tersebut.
"Surat Dirjen Perkebunan itu tidak dilaksanakan oleh mereka. Buktinya, CPO kami tetap ditolak. Terpaksa kami jual ke perusahaan lain di luar mereka. Padahal kami juga menyerap TBS petani," ujar Board Member PT Mopoli Raya Sabri Basyah.
Sabri memuji sikap pemerintah, terutama Kementerian Pertanian yang memerintahkan manajemen IPOP Indonesia dan the big five company menunda pelaksanaan IPOP di Indonesia.
"Harus ada statement resmi pemerintah yang menyatakan menolak IPOP, bukan meminta menunda pelaksanaan IPOP. Jadi harus ada sikap tegas dari pemerintah. Minimal statement resmi dari pejabat pemerintah setingkat menteri," ujar Sabri. (Antara)
Berita Terkait
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
Bahlil Sebut Mandatori B40 Bikin Keuangan Negara Tokcer, Mau Setop Impor Solar di 2026
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hashim: Hunian Vertikal di Kampung Bandan Wujud Program 3 Juta Rumah
-
Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
6 Proyek Hilirisasi Mineral Hingga Peternakan Siap Jalan di 2026
-
Pemerintah Ungkap Biang Kerok Guyuran Dana Investor Asing Anjlok di 2025
-
Pemerintah-BUMN Mulai Manfaatkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Setelah Haji, Pos Indonesia Mulai Layani Pengiriman Barang Jamaah Umrah dan PMI
-
Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026
-
Celebi Aviation Resmi Beroperasi di Bandara Soetta dan Ngurah Rai
-
Ekonom Nilai Konsumsi Masyarakat Masih Solid di 2025, Begini Datanya