Suara.com - Sejumlah perusahaan sawit yang menandatangani kesepakatan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) disinyalir akan keluar dari manajemen IPOP.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir di Jakarta, Kamis (3/12/2015) menyatakan, perusahaan besar tersebut merasa terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut untuk mengamankan pasarnya.
"Saya dapat informasi, kalau tidak salah, ada dua yang akan menarik diri (keluar) dari IPOP," katanya.
Pada September 2014terdapat lima perusahaan besar sawit Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri Resources, Musim Mas, dan Asian Agri menandatangani kesepakatan IPOP.
Penandatanganan deklarasi di acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB untuk perubahan iklim yang berlangsung di New York, Amerika Serikat itu disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa kriteria ditetapkan dalam IPOP yakni melarang ekspansi kebun sawit atau "no deforestasi", melarang kebun sawit di lahan gambut atau no peatland, melarang kebun sawit gunakan lahan karbon tinggi atau no high carbon stock (HCS), melarang tampung tandan buah segar dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (traceability).
Dengan kesepakatan tersebut maka kelima perusahaan besar itu, menolak untuk melakukan pembelian CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP yang dampaknya hasil panen petani pun tidak tertampung.
Ini akan membuat petani dan perusahaan sawit kecil merugi, bahkan gulung tikar lantaran produknya tak ada yang membeli. Apalagi, lima perusahaan itu menampung 80-85 persen dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk TBS dari 4,5 juta sawit petani.
Terkait hal itu, Dirjen Perkebunan menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada manajeman IPOP Indonesia dan "the big five company" penandatangan IPOP agar menunda pelaksanaan IPOP yang berlaku di Indonesia sejak awal 2015.
Langkah tersebut dilakukan demi menegakkan kedaulatan negara serta tidak terpasung kemauan Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) dalam bisnis kelapa sawit. Pasalnya, konsekuensi atas perjanjian yang diteken September 2014, mereka tak bisa membeli TBS serta CPO yang tak ramah lingkungan, sebagaimana syarat IPOP.
Menyinggung hingga kini kelima perusahaan besar tersebut tetap menolak membeli CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP, Gamal menyatakan, pihaknya siap melakukan pengecekan dan memanggil mereka.
"Nanti kita cek. Karena saya sudah surati mereka agar menunda IPOP. Nanti saya panggil mereka," katanya.
Peringatkan Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan, pihaknya teleh memperingatkan manajemen IPOP dan lima perusahaan besar (the big five company) yang menandatangani kesepakatan IPOP agar mematuhi surat resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perkebunan.
Menurut dia, tekad pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada petani, sehingga dengan demikian diharapkan kesejahteraan petani bisa meningkat, namun, adanya IPOP di Indonesia ini justru bertentangan dengan upaya Kementan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani.
"CPO yang diolah perusahaan menengah dan kecil tersebut mayoritas menyerap TBS dari petani. Kita harus memperhatikan petani kecil dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, nanti kita cek (di lapangan terhadap perusahaan yang masih menolak TBS petani)," kata Amran.
Mentan menyebutkan, soal standarisasi perkebunan kelapa sawit harus mengacu kepada Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), system standarisasi yang dibuat Pemerintah Indonesia, apalagi, standarisasi ISPO ini sifatnya wajib bagi semua perusahaan sawit di Indonesia.
Salah satu perusahaan sawit yang terkena dampak negatif pemberlakuan IPOP adalah PT Mopoli Raya. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sumatera Utara dan Aceh ini produk CPO-nya ditolak oleh lima perusahaan besar tersebut.
"Surat Dirjen Perkebunan itu tidak dilaksanakan oleh mereka. Buktinya, CPO kami tetap ditolak. Terpaksa kami jual ke perusahaan lain di luar mereka. Padahal kami juga menyerap TBS petani," ujar Board Member PT Mopoli Raya Sabri Basyah.
Sabri memuji sikap pemerintah, terutama Kementerian Pertanian yang memerintahkan manajemen IPOP Indonesia dan the big five company menunda pelaksanaan IPOP di Indonesia.
"Harus ada statement resmi pemerintah yang menyatakan menolak IPOP, bukan meminta menunda pelaksanaan IPOP. Jadi harus ada sikap tegas dari pemerintah. Minimal statement resmi dari pejabat pemerintah setingkat menteri," ujar Sabri. (Antara)
Berita Terkait
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
IHSG Masih Rebound di Sesi I, 630 Saham Meroket
-
Antisipasi Perang, Pemerintah Mulai Impor Minyak AS dan Bangun Storage Baru
-
Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?
-
Fitch Ratings Soroti MBG, Airlangga: Itu Investasi Menguntungkan
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Chandra Asri Group Nyatakan Force Majeure
-
Emiten BUMI Bangkit, Investor Serok Saham di Tengah Teka-teki Hilangnya Chengdong
-
SMF Bakal Ajukan PMN Rp5,39 Triliun untuk Pembiayaan FLPP 2026
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump