Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memustuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) sejak sesi I perdagangan Senin (21/12/2015) ini.
Kepala Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (21/12/2015) mengemukakan bahwa Bursa melakukan perpanjangan suspensi terhadap saham BRAU merujuk pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00010/BEI.PGI/05-2015 tertanggal 4 Mei 2015 perihal suspensi efek BRAU diseluruh pasar.
Selain itu, Bursa juga merujuk surat surat Bursa No. S-06663/BEI/PGI/12-2012 tertanggal 4 Desember 2015 perihal peringatan tertulis III dan denda. Dan, ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
"Dengan ini Bursa mengumumkan bahwa hingga Jumat (18/12/2015), Bursa belum menerima pembayaran denda dari perseroan terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan Bursa," papar I Gede Nyoman Yetna.
Sementara itu, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy mengemukakan bahwa untuk suspensi saham IIKP dilakukan seiring dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp1.240 atau 139,33 persen, yakni dari harga penutupan Rp890 pada 12 November 2015 menjadi Rp2.130 pada 18 Desember 2015.
"Suspensi saham IIKP dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I pada 21 Desember 2015 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?
-
TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Ekspansi di Bawah Fullerton Health
-
Dua Bulan Beroperasi, Pegadaian Timor Leste Tunjukkan Catatkan Kinerja Gemilang