Suara.com - Pemerintah saat ini tengah gencar dan agresif melakukan berbagai upaya untuk mendukung percepatan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sebagaimana diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN), menekankan kebutuhan untuk mempercepat pengembangan EBT.
KEN telah menargetkan porsi EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 hingga sebesar 23 persen, atau hampir empat kali lipat dari target yang berhasil dicapai saat ini. Oleh karena itulah, EBT mutlak dikembangkan. Untuk mewujudkan hal tersebut, kini pemerintah pun menyiapkan PLN khusus EBT.
"PLN khusus EBT ini akan menjembatani adanya keterbatasan dari PLN konvensional dari sisi anggaran untuk pengembangan energi di hulu dan sumber daya yang lebih fokus dalam mendukung target pemerintah mencapai bauran energi nasional dari EBT," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Sudirman juga menjelaskan, selain membentuk PLN khusus untuk mengembangkan EBT, pemerintah telah menyiapkan beberapa terobosan lain, agar pemanfaatan EBT ini terus neningkat dalam beberapa tahun ke depan.
"Terobosan lain juga dilakukan untuk turut mendorong lancarnya upaya percepatan pengembangan EBT adalah pembentukan dan pengelolaan Dana Ketahanan Energi (DKN), pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia, Program EBT untuk Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil, perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff yang mendukung pengembangan teknologi EBT, dan beberapa terobosan lainnya," jelasnya.
Sudirman menjelaskan, dalam mencapai target 25 persen EBT dari 35 ribu megawatt, atau setara 8.750 megawatt dalam empat tahun ke depan, telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Samas, Yogyakarta, sebesar 50 megawatt; PLTB di Sidrap, Sulawesi Selatan, sebesar 70 megawatt; Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kupang, NTT, sebesar 5 megawatt; Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Sarulla, Sumatera Utara, sebesar 330 megawatt; serta Pembangkit Listrik Biomassa di Surabaya sebesar 10 megawatt. Juga dilakukan penerbitan Peraturan Menteri ESDM mengenai verifikasi pencampuran biosolar dalam rangka mendukung target kewajiban pencampuran biosolar sebesar 15 persen di tahun 2015 dan 20 persen di tahun 2016.
"Selain itu, target EBT juga hendak dicapai dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya sebesar 5 ribu megawatt untuk seluruh Indonesia," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara