Suara.com - Bank Indonesia (BI) menyimpulkan sebagian besar industri yang terlibat dalam penggunaan Anjungan Tunai Mandiri dan Debit belum siap untuk mengadaptasi teknologi chip dan menggunakan nomor identifikasi personal (PIN) enam digit.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin di Jakarta, Kamis malam (7/1/2016) mengatakan, jika penerapan teknologi chip dan PIN enam digit itu dipaksakan pada awal 1 Januari 2016 sesuai rencana semula, dikhawatirkan akan membebani biaya operasional pelaku industri yang akhirnya akan berdampak pada sistem pembayaran.
"Sebagian bank sudah mencetak kartu ATM dengan chip, namun mereka belum menggunakannya karena infrastruktur mesin ATM nya sendiri belum siap untuk baca ATM mengunakan chip. Kami simpulkan masih sangat minim kesiapan industri," katanya.
Farida enggan mengungkapkan secara persis berapa banyak pelaku industri, termasuk industri perbankan, yang belum siap menggunakan chip dan PIN enam digit.
Dari 121,1 juta kartu ATM/Debit yang terbit hingga akhir 2015, kata Farida, masih sedikit dari kartu tersebut yang siap menggunakan chip.
Selain mesin ATM dengan teknologi chip yang masih minim, kata Farida, beberapa bank dengan jumlah nasabah yang besar juga memerlukan waktu untuk mengintensifkan sosialisasi penggunaan chip dan PIN 6 digit kepada nasabah.
"Kan ada sanski, jika ketentuan sudah berlaku, tapi tidak diterapkan. Sanksinya bisa dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan tertentu," ujarnya.
BI, ujar dia, di peraturan selanjutnya akan mengatur, --meskipun tidak rinci--, penetapan harga atas biaya yang harus ditanggung perbankan untuk mengadaptasi teknologi baru ini.
Farida menjelaskan penerapan chip dan PIN enam digit ini diperlukan untuk mencegah tindak kejahatan melalui penggunaan kartu ATM/Debit. Pada kartu kredit, implementasi kedua teknologi ini sudah diterapkan sejak 2009, dan menurut BI, telah terjadi penurunan jumlah tindak kejahatan secara signifikan.
"Sebelumnya ada 293 kasus per bulan, menjadi 110 kasus per bulan, sejak 2010," ujar dia.
Meskipun implementasi dua teknologi ini pada kartu ATM/Debit akhirnya diwajibkan pada 31 Desember 2021, beberapa pelaku industri yang siap sudah mulai menerapkan teknologi chip dan PIN enam digit ini.
Sementara implementasi PIN enam digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi "magnetic stripe" diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2017.
Insentif dari BI kepada pelaku industri yang sudah menggunakan chip, di antaranya, adalah kenaikan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50 juta tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM menjadi Rp15 juta tiap rekening dalam satu hari.
Selengkapnya, pengunduran ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 dan Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Sebelumnya BI berencana mewajibkan penyelenggara kartu ATM/Debit wajib menerapkan teknologi chip dan PIN enam digit pada transaksi kartu ATM/Debit pada 31 Desember 2015. Jadwal tersebut akhirnya diundur menjadi 31 Desember 2021.
Selain ketentuan PIN enam digit untuk kartu ATM/Debit dengan chip. BI memberikan opsi untuk industri yang masih ingin menggunakan kartu "magnetic stripe" dengan syarat saldo simpanan maksimum Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.
(Antara)
Berita Terkait
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Kas Keliling BI Tukar Uang Baru THR Lebaran 2026 Buka Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI 2026, Cek Rincian Nominal dan Jadwalnya
-
Tukar Uang Baru yang Sudah Dipesan via PINTAR BI Bisa Diwakilkan? Cek Ketentuan Resminya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS