Suara.com - Skema penggantian sanksi pajak dengan tebusan dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" akan mengkonversikan dana yang selama ini mengendap menjadi investasi, sehingga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian, kata Wakil Ketua Umum Apindo.
"Jika Wajib Pajak beritahu sekarang sebelum ada pengampunan, kena (sanksi) 30 persen plus denda-denda lainnya jadi 48 persen. Tapi kalau dengan pengampunan pajak cuma 2 persen bayar tebusannya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita dalam Seminar "Optimalisasi Penerimaan Perpajakan" di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Sebagaimana dalam naskah RUU Pengampunan Pajak, disebutkan wajib pajak perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pengampunan akan mendapat pengampunan dengan tarif tebusan dari 2 hingga 6 persen, tergantung periode waktu sepanjang 2016.
Dari kacamata pengusaha, kata Suryadi, skema tebusan tersebut cukup menarik. Menurutnya, selama ini banyak pengusaha yang lebih memilih untuk mengendapkan kekayaannya dalam perbankan dalam negeri dan luar negeri, ketimbang menggunakannya untuk investasi karena takut dideteksi petugas pajak.
Suryadi mengestimasi, jika "Tax Amnesty" diterapkan, potensi dana mengendap yang terungkap sebesar Rp2.000 triliun. Dana itu berasal dari dalam dan luar negeri.
"Contohnya banyak orang tua yang uang banyak, tapi di Surat Pemberitahuan (SPT) tidak ada duit. Di SPT dananya hanya Rp10 miliar, padahal dia mau usahanya Rp10 triliun. Ada 'tax amnesty' dia bisa kasih anaknya. Anda bisa usaha," ucapnya.
Maka dari itu, menurut Suryadi, kalangan pengusaha menginginkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera menyetujui naskah UU Tax Amnesty ini.
Setelah itu, dia meminta, pemerintah melakukan sosialisasi ke pengusaha. Karena tanpa sosialisasi yang memadai, banyak kalangan pengsaha yang tidak akan tertarik.
"Perlu sosialisasi minimal menurut saya itu tiga bulan," ujarnya.
Kajian Apindo, kata Suryadi, menyebutkan jika "Tax Amnesty" disahkan, potensi tambahan investasi riil bisa mencapai Rp1.000 triliun, berdasarkan dana tersembunyi wilik Wajib Pajak yang berhasil terungkap sebesar Rp2.000 triliun.
Sedangkan, penambahan dana bagi pajak pada tahun pertama diperkirakan sebesar Rp50 triliun.
Pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR RI.
Dengan adanya Ampres tersebut, pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif DPR paling lambat pada semester I-2016.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Apindo: Ingatkan Risiko Krisis Listrik Akibat Pemangkasan Produksi Batu Bara
-
Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
Prabowo Tekankan Lapangan Kerja Bareng APINDO, Akankah Gen Z Diuntungkan?
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat