Suara.com - Skema penggantian sanksi pajak dengan tebusan dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" akan mengkonversikan dana yang selama ini mengendap menjadi investasi, sehingga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian, kata Wakil Ketua Umum Apindo.
"Jika Wajib Pajak beritahu sekarang sebelum ada pengampunan, kena (sanksi) 30 persen plus denda-denda lainnya jadi 48 persen. Tapi kalau dengan pengampunan pajak cuma 2 persen bayar tebusannya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita dalam Seminar "Optimalisasi Penerimaan Perpajakan" di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Sebagaimana dalam naskah RUU Pengampunan Pajak, disebutkan wajib pajak perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pengampunan akan mendapat pengampunan dengan tarif tebusan dari 2 hingga 6 persen, tergantung periode waktu sepanjang 2016.
Dari kacamata pengusaha, kata Suryadi, skema tebusan tersebut cukup menarik. Menurutnya, selama ini banyak pengusaha yang lebih memilih untuk mengendapkan kekayaannya dalam perbankan dalam negeri dan luar negeri, ketimbang menggunakannya untuk investasi karena takut dideteksi petugas pajak.
Suryadi mengestimasi, jika "Tax Amnesty" diterapkan, potensi dana mengendap yang terungkap sebesar Rp2.000 triliun. Dana itu berasal dari dalam dan luar negeri.
"Contohnya banyak orang tua yang uang banyak, tapi di Surat Pemberitahuan (SPT) tidak ada duit. Di SPT dananya hanya Rp10 miliar, padahal dia mau usahanya Rp10 triliun. Ada 'tax amnesty' dia bisa kasih anaknya. Anda bisa usaha," ucapnya.
Maka dari itu, menurut Suryadi, kalangan pengusaha menginginkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera menyetujui naskah UU Tax Amnesty ini.
Setelah itu, dia meminta, pemerintah melakukan sosialisasi ke pengusaha. Karena tanpa sosialisasi yang memadai, banyak kalangan pengsaha yang tidak akan tertarik.
"Perlu sosialisasi minimal menurut saya itu tiga bulan," ujarnya.
Kajian Apindo, kata Suryadi, menyebutkan jika "Tax Amnesty" disahkan, potensi tambahan investasi riil bisa mencapai Rp1.000 triliun, berdasarkan dana tersembunyi wilik Wajib Pajak yang berhasil terungkap sebesar Rp2.000 triliun.
Sedangkan, penambahan dana bagi pajak pada tahun pertama diperkirakan sebesar Rp50 triliun.
Pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR RI.
Dengan adanya Ampres tersebut, pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif DPR paling lambat pada semester I-2016.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
-
Target 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Dinilai Tidak Realistis oleh Apindo
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa