Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat diusulkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Mengenai besaran simpanan, pemerintah mengusulkan supaya besaran simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dengan diaturnya besaran simpanan itu dalam PP, lanjut dia, pemerintah akan memiliki fleksibilitas untuk mengatur dan akan mempertimbangkan secara hati-hati. Terkait dengan usulan besaran simpanan, dia menegaskan sudah tentu akan dilihat pemerintah secara komprehensif.
"Dan akan dibicarakan secara internal oleh Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemenaker dan melibatkan para pemangku kepentingan supaya apa yang dihasilkan adalah terbaik," ujarnya.
Kendati demikian untuk angka dari simpanan tersebut, Maurin belum bisa menyebutkannya dan dia mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah Undang-undang tersebut disahkan.
"Namun untuk target belum ada kapannya karena dasar pemerintah untuk menindaklanjuti setelah RUU Tapera disahkan sekarang ini angkanya baru akan dibicarakan," ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah sudah sangat serius untuk mengisi kekurangan perumahan (backlog) bagi masyarakat berpenghasilan rendah saat ini yang mencapai sekitar 15 juta unit.
"Kedepan, permasalahan perumahan akan serius kalau tidak kita tangani secara komperhensif dari sekarang," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Rumah Subsidi Laris! Realisasi Sudah 221 Ribu Unit dari Kuota 350 Ribu Tahun Ini
-
Pemutihan BI Checking Bagi KPR Rumah Subsidi, Kapan Direalisasikan?
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
BRI Jadi Raja FLPP 2025: Kuota Terserap 71 Persen, Strategi Apa di Baliknya?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya