Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat diusulkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Mengenai besaran simpanan, pemerintah mengusulkan supaya besaran simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dengan diaturnya besaran simpanan itu dalam PP, lanjut dia, pemerintah akan memiliki fleksibilitas untuk mengatur dan akan mempertimbangkan secara hati-hati. Terkait dengan usulan besaran simpanan, dia menegaskan sudah tentu akan dilihat pemerintah secara komprehensif.
"Dan akan dibicarakan secara internal oleh Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemenaker dan melibatkan para pemangku kepentingan supaya apa yang dihasilkan adalah terbaik," ujarnya.
Kendati demikian untuk angka dari simpanan tersebut, Maurin belum bisa menyebutkannya dan dia mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah Undang-undang tersebut disahkan.
"Namun untuk target belum ada kapannya karena dasar pemerintah untuk menindaklanjuti setelah RUU Tapera disahkan sekarang ini angkanya baru akan dibicarakan," ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah sudah sangat serius untuk mengisi kekurangan perumahan (backlog) bagi masyarakat berpenghasilan rendah saat ini yang mencapai sekitar 15 juta unit.
"Kedepan, permasalahan perumahan akan serius kalau tidak kita tangani secara komperhensif dari sekarang," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
Rumah Subsidi Laris! Realisasi Sudah 221 Ribu Unit dari Kuota 350 Ribu Tahun Ini
-
Pemutihan BI Checking Bagi KPR Rumah Subsidi, Kapan Direalisasikan?
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Diultimatum Prabowo, Purbaya Bongkar Kenapa Bali Jadi Kotor dan Penuh Sampah
-
OJK Siap Koreksi Target IPO Usai Free Float Naik 15 Persen
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Harga Bitcoin Sulit Bangkit dan Terkapar di Level USD 70.000, Efek Epstein Files?
-
Emiten BUMI Bangkit Kembali Setelah ARB, Siapa yang Borong Sahamnya?
-
Purbaya Sebut Proyek 'Olah Sampah' Prabowo Rp 58 Triliun Sebagian Dibiayai APBN
-
IHSG Akhirnya Menguat 1,57% di Sesi I, Saham-saham Ini Bisa Dipantau
-
Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto
-
Optimalkan Air Bersih untuk investasi dan Perawatan Aset Jangka Panjang
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut