Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan skema iuran tabungan perumahan rakyat masih ada kemungkinan untuk dilakukan perubahan.
"Skema ini masih ada kemungkinan berubah, hal tersebut karena belakangan banyaknya masukan terhadap skema awal tabungan perumahan rakyat (tapera) itu," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus kepada di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Skema awal pembiayaan untuk Tepera tersebut yang tertulis dalam RUU Tapera, Maurin menjelaskan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja yaitu pengusaha dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja.
Akan tetapi, karena derasnya protes dari kalangan pengusaha pengembang perumahan, pemerintah mulai memikirkan skema lain untuk skema pembiayaannya dan skema hitungannya akan diubah oleh pemerintah.
"Yang pasti 2,5 persen akan dibebankan ke pekerja dan nanti pengusaha bisa dibebani 0,1 persen atau berapa tergantung kondisi perekonomian. Yang pasti target akhirnya nanti itu Tapera maksimal 3 persen iurannya," tuturnya.
Semua perubahan tersebut, kata Maurin, akan dibahas dalam pembahasan RUU Tapera dengan DPR dan aturan teknis terkait dengan skema iurannya akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam penerapan Tapera nanti, lanjut dia, tidak semua pekerja mendapatkan jaminan akan dapat pembiayaan perumahan walaupun mereka melakukan iuran secara rutin karena harus mengacu pada hasil analisa dari bank pelaksana atau penyalur pembiayaan perumahan terkait kesanggupan pemilik akun memenuhi cicilan dalam tenor tertentu.
"Misalnya, sudah usia 50 tahun dan baru ikut Tapera. Walau dia belum punya rumah nanti dilihat dianalisa oleh Bank penyalur. Kalau hasilnya tidak memungkinkan, dana iurannya tadi dikembalikan ke mereka," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah memasuki tahap akhir. Dipastikan RUU Tapera ini akan diketok oleh DPR Maksimal Maret 2016 ini.
Skema awal pembiayaan untuk Tapera itu 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja (pengusaha) dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit
-
Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi 0% BPHTB dan PBG bagi MBR
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana