Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan skema iuran tabungan perumahan rakyat masih ada kemungkinan untuk dilakukan perubahan.
"Skema ini masih ada kemungkinan berubah, hal tersebut karena belakangan banyaknya masukan terhadap skema awal tabungan perumahan rakyat (tapera) itu," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus kepada di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Skema awal pembiayaan untuk Tepera tersebut yang tertulis dalam RUU Tapera, Maurin menjelaskan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja yaitu pengusaha dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja.
Akan tetapi, karena derasnya protes dari kalangan pengusaha pengembang perumahan, pemerintah mulai memikirkan skema lain untuk skema pembiayaannya dan skema hitungannya akan diubah oleh pemerintah.
"Yang pasti 2,5 persen akan dibebankan ke pekerja dan nanti pengusaha bisa dibebani 0,1 persen atau berapa tergantung kondisi perekonomian. Yang pasti target akhirnya nanti itu Tapera maksimal 3 persen iurannya," tuturnya.
Semua perubahan tersebut, kata Maurin, akan dibahas dalam pembahasan RUU Tapera dengan DPR dan aturan teknis terkait dengan skema iurannya akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam penerapan Tapera nanti, lanjut dia, tidak semua pekerja mendapatkan jaminan akan dapat pembiayaan perumahan walaupun mereka melakukan iuran secara rutin karena harus mengacu pada hasil analisa dari bank pelaksana atau penyalur pembiayaan perumahan terkait kesanggupan pemilik akun memenuhi cicilan dalam tenor tertentu.
"Misalnya, sudah usia 50 tahun dan baru ikut Tapera. Walau dia belum punya rumah nanti dilihat dianalisa oleh Bank penyalur. Kalau hasilnya tidak memungkinkan, dana iurannya tadi dikembalikan ke mereka," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah memasuki tahap akhir. Dipastikan RUU Tapera ini akan diketok oleh DPR Maksimal Maret 2016 ini.
Skema awal pembiayaan untuk Tapera itu 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja (pengusaha) dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemutihan BI Checking Bagi KPR Rumah Subsidi, Kapan Direalisasikan?
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
BRI Jadi Raja FLPP 2025: Kuota Terserap 71 Persen, Strategi Apa di Baliknya?
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Transaksi Belanja Online Meningkat, Bisnis Logistik Ikut Kecipratan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025