Suara.com - Menteri Perdagangan Thomas Lembong meminta Parlemen Prancis untuk membatalkan rencana pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No.367 dan diadopsi Majelis Tinggi Legislatif Prancis.
"Kami secara resmi minta pemerintah dan Parlemen Prancis membatalkan amandemen itu. Saya optimis pemerintah dan Parlemen Prancis mau menjaga hubungan kerja sama perdagangan ini secara baik dan bersedia mendengarkan suara kami," kata Thomas dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Rencananya Majelis Nasional Prancis akan memutuskan amandemen tersebut menjadi undang-undang pada 15 Maret 2016. Namun Indonesia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak progresif pada kelapa sawit tersebut akan melanggar prinsip-prinsip "national treatment" dan "non-discrimination" sebagaimana diatur dalam WTO General Agreement on Tariffs and Trade 1994.
Pajak tinggi tersebut ditujukan hanya pada produk minyak sawit tetapi tidak pada produk minyak nabati lainnya seperti minyak bunga matahari, minyak jagung, ataupun rapeseed oil. Dalam draf Amandemen No. 367 disebutkan, produk yang mengandung palm oil, palm kernel oil, dan coconut oil akan dikenakan pajak yang akan meningkat secara progresif.
Rencananya, pada 2017 mendatang pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 300 Euro per ton dan akan terus meningkat menjadi 900 Euro per ton pada 2020. Bahkan setelah tahun 2020, pajak tersebut akan terus dinaikkan.
Thomas menambahkan, Prancis telah menandatangani "Amsterdam Declaration in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020", dan dengan menjadi bagian dari kesepakatan tersebut semestinya Prancis mendukung negara-negara eksportir minyak sawit untuk menerapkan sistem Sustainable Palm Oil sebagaimana sudah diterapkan Indonesia melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Saya berharap Pemerintah Prancis menunjukkan sikap tegas menolak amandemen ini," ujar Thomas.
Menurut Thomas, jika Amandemen No. 367 terhadap Undang-Undang Tentang Keragaman Hayati dilanjutkan, maka akan berdampak pada PDB Indonesia karena sektor ini menyumbang 1,6 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan yang diskriminatif itu juga akan mempengaruhi kehidupan 16 juta pekerja langsung dan tidak langsung di sektor tersebut, dan sekitar 61 kota di Indonesia yang bergantung pada kegiatan di sektor sawit.
"Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor Indonesia terpenting dengan kontribusi sebesar 19 miliar dolar AS per tahun. Jika amandemen diberlakukan, dampaknya cukup besar bagi Indonesia," kata Thomas.
Sebagai gambaran, harga minyak sawit dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 550 Euro per ton, sehingga pengenaan pajak progresif hingga mencapai 900 Euro per ton dapat dipandang sebagai langkah diskriminatif agar importir, pengguna, dan konsumen minyak kelapa sawit beralih ke minyak nabati lainnya yang diproduksi di Prancis dan negara Eropa lainnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik