Suara.com - Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengapresiasi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bakalan mendongkrak masuknya investasi asing dalam perekonomian Indonesia. Namun ia mengingatkan bagaimanapun pemerintah harus memonitor implementasi masuknya penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.
"Saya kira keluarnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X ini semakin menegaskan kerangka besar tujuan Pemerintah selama ini mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi. Karena kalau kita telaah sejak Jilid I hingga Jilid X, intinya sebetulnya bagaimana mendongkrak investasi masuk dan mempermudah prosesnya," kata Josua saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/2/2016).
Namun Josua mengingatkan gencarnya investasi asing yang masuk ke Indonesia tetap harus dimonitor oleh pemerintah. Jika tidak, revisi DNI justru membuat daya saing Indonesia melemah dalam berkompetisi di era pasar bebas yang berakibat perekonomian Indonesia di berbagai sektor didominasi asing.
"Pemerintah harus memastikan dengan membuat regulasi yang mengatur investor asing yang masuk, harus memberikan transfer knowledge atau skill kepada pekerja Indonesia yang direkrut. Karena jika tidak, kekhawatiran melemahnya daya saing Indonesia bisa terjadi," ujar Josua.
Namun ia menegaskan sebetulnya publik tak perlu terlalu mencemaskan perluasan ruang investasi asing di berbagai sektor ekonomi Indonesia. Sebab Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X bukanlah harga mati. "Jika nanti implementasinya di lapangan justru akan lebih banyak merugikan Indonesia, aturan itu bisa dicabut atau dirubah lagi oleh pemerintah," tukas Josua.
Revisi DNI itu sendiri merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X pada Kamis (11/2/2016). Kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Berita Terkait
-
BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!
-
Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga