Suara.com - Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengapresiasi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bakalan mendongkrak masuknya investasi asing dalam perekonomian Indonesia. Namun ia mengingatkan bagaimanapun pemerintah harus memonitor implementasi masuknya penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.
"Saya kira keluarnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X ini semakin menegaskan kerangka besar tujuan Pemerintah selama ini mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi. Karena kalau kita telaah sejak Jilid I hingga Jilid X, intinya sebetulnya bagaimana mendongkrak investasi masuk dan mempermudah prosesnya," kata Josua saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/2/2016).
Namun Josua mengingatkan gencarnya investasi asing yang masuk ke Indonesia tetap harus dimonitor oleh pemerintah. Jika tidak, revisi DNI justru membuat daya saing Indonesia melemah dalam berkompetisi di era pasar bebas yang berakibat perekonomian Indonesia di berbagai sektor didominasi asing.
"Pemerintah harus memastikan dengan membuat regulasi yang mengatur investor asing yang masuk, harus memberikan transfer knowledge atau skill kepada pekerja Indonesia yang direkrut. Karena jika tidak, kekhawatiran melemahnya daya saing Indonesia bisa terjadi," ujar Josua.
Namun ia menegaskan sebetulnya publik tak perlu terlalu mencemaskan perluasan ruang investasi asing di berbagai sektor ekonomi Indonesia. Sebab Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X bukanlah harga mati. "Jika nanti implementasinya di lapangan justru akan lebih banyak merugikan Indonesia, aturan itu bisa dicabut atau dirubah lagi oleh pemerintah," tukas Josua.
Revisi DNI itu sendiri merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X pada Kamis (11/2/2016). Kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Berita Terkait
-
Konsumsi Rumah Tangga Lesu, Ekonomi Indonesia Diramal Tertekan di 2026
-
Pemerintah Diminta Kompak Atasi Pertumbuhan Industri Otomotif yang Lesu
-
Bank Indonesia Diramal Bakal Turunkan Suku Bunga Jadi 4,5 Persen
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok