Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan terdapat lima perusahaan yang keberatan lahannya digunakan untuk pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung.
"Lima perusahaan itu mengirim surat keberatan ke Bappeda kalau lahannya dimanfaatkan untuk proyek kereta api cepat," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Karawang Dindin Rachmadi, di Karawang, Selasa (16/2/2016).
Ia mengaku sudah menyampaikan surat keberatan dari lima perusahaan tersebut ke pemerintah pusat, untuk ditindaklanjuti. Itu dilakukan karena pemerintah pusat yang berwenang menindaklanjuti keberatan dari perusahaan terkait penggunaan lahan mereka.
Proyek kereta api cepat jurusan Jakarta Bandung akan jalur di sepanjang 142,3 kilometer. Di sepanjang rute itu, akan ada empat stasiun yang salah satunya di Karawang.
Menurut dia, untuk di Karawang proyek kereta api cepat akan menggunakan lahan sepanjang 54 kilometer. Dari luas lahan itu, kemungkinan akan menggunakan lahan milik Perhutani, perusahaan dan milik masyarakat.
Dindin mengakui saat ini program pemerintah pusat dan program di daerah belum sinergi. Atas hal itu, pihaknya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal itu penting untuk keperluan pengubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui titik lokasi pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat. Sebab itu merupakan proyek pemerintah pusat.
"Pemerintah Kabupaten Karawang hanya diminta menyediakan lahan pembangunan stasiun kereta api cepat. Untuk titik lokasinya, itu belum diketahui secara jelas dan tergantung kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Eka mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan rencana proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung yang akan melintasi wilayah Karawang. Terkait dengan rencana proyek kereta cepat tersebut, Pemkab Karawang tengah menyiapkan pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perda Karawang tentang RTRW perlu diubah untuk menyesuaikan dengan program pemerintah pusat yang akan menggulirkan proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung, melintasi wilayah Karawang. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000
-
Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?