Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan terdapat lima perusahaan yang keberatan lahannya digunakan untuk pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung.
"Lima perusahaan itu mengirim surat keberatan ke Bappeda kalau lahannya dimanfaatkan untuk proyek kereta api cepat," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Karawang Dindin Rachmadi, di Karawang, Selasa (16/2/2016).
Ia mengaku sudah menyampaikan surat keberatan dari lima perusahaan tersebut ke pemerintah pusat, untuk ditindaklanjuti. Itu dilakukan karena pemerintah pusat yang berwenang menindaklanjuti keberatan dari perusahaan terkait penggunaan lahan mereka.
Proyek kereta api cepat jurusan Jakarta Bandung akan jalur di sepanjang 142,3 kilometer. Di sepanjang rute itu, akan ada empat stasiun yang salah satunya di Karawang.
Menurut dia, untuk di Karawang proyek kereta api cepat akan menggunakan lahan sepanjang 54 kilometer. Dari luas lahan itu, kemungkinan akan menggunakan lahan milik Perhutani, perusahaan dan milik masyarakat.
Dindin mengakui saat ini program pemerintah pusat dan program di daerah belum sinergi. Atas hal itu, pihaknya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal itu penting untuk keperluan pengubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui titik lokasi pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat. Sebab itu merupakan proyek pemerintah pusat.
"Pemerintah Kabupaten Karawang hanya diminta menyediakan lahan pembangunan stasiun kereta api cepat. Untuk titik lokasinya, itu belum diketahui secara jelas dan tergantung kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Eka mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan rencana proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung yang akan melintasi wilayah Karawang. Terkait dengan rencana proyek kereta cepat tersebut, Pemkab Karawang tengah menyiapkan pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perda Karawang tentang RTRW perlu diubah untuk menyesuaikan dengan program pemerintah pusat yang akan menggulirkan proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung, melintasi wilayah Karawang. (Antara)
Berita Terkait
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Bos Danantara Terus Rayu Menkeu Purbaya Bantu Bayar Utang Kereta Cepat
-
Purbaya Usai Diajak Rosan ke China buat Negosiasi Utang Whoosh: Asal Dia yang Bayar!
-
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Tembus 80 Persen, Siap Beroperasi Agustus 2026
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi