Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan terdapat lima perusahaan yang keberatan lahannya digunakan untuk pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung.
"Lima perusahaan itu mengirim surat keberatan ke Bappeda kalau lahannya dimanfaatkan untuk proyek kereta api cepat," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Karawang Dindin Rachmadi, di Karawang, Selasa (16/2/2016).
Ia mengaku sudah menyampaikan surat keberatan dari lima perusahaan tersebut ke pemerintah pusat, untuk ditindaklanjuti. Itu dilakukan karena pemerintah pusat yang berwenang menindaklanjuti keberatan dari perusahaan terkait penggunaan lahan mereka.
Proyek kereta api cepat jurusan Jakarta Bandung akan jalur di sepanjang 142,3 kilometer. Di sepanjang rute itu, akan ada empat stasiun yang salah satunya di Karawang.
Menurut dia, untuk di Karawang proyek kereta api cepat akan menggunakan lahan sepanjang 54 kilometer. Dari luas lahan itu, kemungkinan akan menggunakan lahan milik Perhutani, perusahaan dan milik masyarakat.
Dindin mengakui saat ini program pemerintah pusat dan program di daerah belum sinergi. Atas hal itu, pihaknya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal itu penting untuk keperluan pengubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui titik lokasi pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat. Sebab itu merupakan proyek pemerintah pusat.
"Pemerintah Kabupaten Karawang hanya diminta menyediakan lahan pembangunan stasiun kereta api cepat. Untuk titik lokasinya, itu belum diketahui secara jelas dan tergantung kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Eka mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan rencana proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung yang akan melintasi wilayah Karawang. Terkait dengan rencana proyek kereta cepat tersebut, Pemkab Karawang tengah menyiapkan pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perda Karawang tentang RTRW perlu diubah untuk menyesuaikan dengan program pemerintah pusat yang akan menggulirkan proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung, melintasi wilayah Karawang. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Janji Ungkap Fakta di Balik Proyek Kereta Cepat
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan