Suara.com - Pajak hotel menyumbang pendapatan terbanyak selama dua bulan pertama 2016. Ini dibandingkan dengan sembilan jenis pajak daerah lain yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Target pendapatan dari pajak hotel memang yang paling tinggi. Selama dua bulan pertama 2016, pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp20,4 miliar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (6/3/2016).
Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola 10 jenis pajak daerah. Selain pajak hotel, pemerintah juga mengelola pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan. Serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pada 2016, total target pendapatan dari seluruh pajak daerah ditetapkan Rp314,3 miliar. Ini mengalami kenaikan Rp30,2 miliar dibandingkan dengan target tahun sebelumnya. Pendapatan terbesar pajak daerah ditargetkan disumbang oleh pajak hotel yang mencapai Rp95,7 miliar.
Namun demikian, kata dia, pendapatan dari sektor pajak hotel dipengaruhi jumlah wisatawan yang menginap di hotel. Pendapatan tertinggi pajak hotel biasanya terjadi pada awal dan akhir tahun atau saat "peak season".
Sepanjang Februari, total pendapatan dari pajak hotel di Kota Yogyakarta tercatat Rp7,8 miliar dan pada Januari mencapai Rp12,6 miliar.
"Pada April atau Mei, biasanya berkurang karena jumlah wisatawan yang menginap juga berkurang," katanya.
Ia menyebut ada sekitar 530 hotel yang menjadi wajib pajak. Selain itu, Kadri optimistis target pendapatan dari sektor pajak daerah pada tahun ini akan tercapai meskipun total capaian target pendapatan dari pajak daerah selama dua bulan pertama 2016 baru mencapai 13,74 persen dari total target.
Selain pajak hotel, jenis pajak lain yang diharapkan mampu menyumbang pendapatan daerah dengan nominal cukup besar di antaranya BPHTB Rp70 miliar, PBB Rp57 miliar, pajak penerangan jalan Rp45 miliar, dan pajak restoran Rp30,5 miliar.
Hingga akhir Februari, persentase tertinggi untuk realisasi pajak daerah dicapai oleh pajak hiburan yang 25,4 persen atau Rp1,78 miliar dari total target Rp7 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T