Suara.com - Pajak hotel menyumbang pendapatan terbanyak selama dua bulan pertama 2016. Ini dibandingkan dengan sembilan jenis pajak daerah lain yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Target pendapatan dari pajak hotel memang yang paling tinggi. Selama dua bulan pertama 2016, pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp20,4 miliar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (6/3/2016).
Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola 10 jenis pajak daerah. Selain pajak hotel, pemerintah juga mengelola pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan. Serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pada 2016, total target pendapatan dari seluruh pajak daerah ditetapkan Rp314,3 miliar. Ini mengalami kenaikan Rp30,2 miliar dibandingkan dengan target tahun sebelumnya. Pendapatan terbesar pajak daerah ditargetkan disumbang oleh pajak hotel yang mencapai Rp95,7 miliar.
Namun demikian, kata dia, pendapatan dari sektor pajak hotel dipengaruhi jumlah wisatawan yang menginap di hotel. Pendapatan tertinggi pajak hotel biasanya terjadi pada awal dan akhir tahun atau saat "peak season".
Sepanjang Februari, total pendapatan dari pajak hotel di Kota Yogyakarta tercatat Rp7,8 miliar dan pada Januari mencapai Rp12,6 miliar.
"Pada April atau Mei, biasanya berkurang karena jumlah wisatawan yang menginap juga berkurang," katanya.
Ia menyebut ada sekitar 530 hotel yang menjadi wajib pajak. Selain itu, Kadri optimistis target pendapatan dari sektor pajak daerah pada tahun ini akan tercapai meskipun total capaian target pendapatan dari pajak daerah selama dua bulan pertama 2016 baru mencapai 13,74 persen dari total target.
Selain pajak hotel, jenis pajak lain yang diharapkan mampu menyumbang pendapatan daerah dengan nominal cukup besar di antaranya BPHTB Rp70 miliar, PBB Rp57 miliar, pajak penerangan jalan Rp45 miliar, dan pajak restoran Rp30,5 miliar.
Hingga akhir Februari, persentase tertinggi untuk realisasi pajak daerah dicapai oleh pajak hiburan yang 25,4 persen atau Rp1,78 miliar dari total target Rp7 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan