Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan miliknya secara daring (e-filing), untuk membuktikan kemudahan mekanisme tersebut, agar kontribusi masyarakat terhadap penerimaan negara dapat maksimal.
"'E-Filing ini pada hakikatnya sangat mudah. Realisasi pajak tahun lalu (2015) sudah lumayan sebesar Rp1.066 triliun, saya ingin target pajak tahun ini Rp1.368 triliun dapat tercapai," kata Harry di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Turut melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pada kesempatan itu adalah Anggota VI BPK Moermahadi Soerdja Djanegara. Kedua pimpinan BPK tersebut mengisi "e-filing" disaksikan langsung Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Harry juga mengapresiasi penetapan Ken sebagai Dirjen Pajak, dan meminta Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan itu untuk serius mendorong realisasi target penerimaan pajak, yang naik 30 persen dari realisasi APBN-Perubahan 2015 lalu.
Moermahadi sempat mengkritisi lambannya sistem "e-filling" saat dirinya mengisi SPT.
"Mungkin ini karena bareng ya (dengan pegawai BPK) lainnya, jadi tadi sistemnya agak lama gitu," kata dia.
Menanggapi hal itu, Ken mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kualitas jaringan dan sistem teknologi informaai untuk "e-filing".
"Mungkin ini karena jaringan di sini juga lama," ujarnya.
Ken menargetkan 100 persen wajib pajak (WP) pada 2016 ini dapat menggunakan "e-filing". Adapun hingga saat ini, baru WP badan yang cukup banyak menggunakan " e-filling". Tercatat 60 persen dari total sebanyak 1.184.816 WP badan sudah menggunakan "e-filing".
Sedangkan untuk WP orang pribadi, terdapat 16.975.024 WP yang wajin melaporkan SPT. Namun, Ditjen Pajak masih mengumpulkan data untuk memastikan berapa yang menggunakan " e-filing".
Pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Ditjen Pajak mengimbau masyarakat dan badan usaha untuk segera melaporkam SPT.
Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana. Namun, bebas sanksi itu hanya berlaku apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024
-
Penerimaan Pajak Lesu, Tapi Bosnya Bilang Sinyal Manis bagi Ekonomi Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
Pramono Anung Ultimatum Pengemplang Pajak di Jakarta: Jangan Berlindung di Balik Ketiak Kekuasaan!
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf