Suara.com - Menteri Keuangan memberikan keputusan yang telah berlaku efektif terkait pencabutan dan pengenaan sanksi kepada dua izin penilai publik.
Berdasarkan keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2016), keputusan pertama terkait pencabutan sanksi penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu.
Ketentuan pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik menyatakan penilai publik dinyatakan aktif setelah tanggal masa sanksi administratif berakhir.
Dengan demikian, mulai 30 Januari 2016, izin penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu dinyatakan aktif dan dapat memberikan jasa kembali.
Sebelumnya, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 814/KM.1/2015 tertanggal 30 Oktober 2015, mengenakan pembekuan izin selama tiga bulan kepada izin penilai publik itu sejak 30 Oktober 2015.
Keputusan kedua, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 63/KM.1/2016 tertanggal 3 Februari 2016, telah mengenakan sanksi pembekuan izin kepada penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selama enam bulan.
Penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selaku rekan penilai publik KJPP Adnan, Hamidi dan Rekan dikenakan sanksi di bidang jasa penilaian properti sejak 17 Desember 2015 hingga 16 Juni 2016.
Pengenaan sanksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Oleh karena itu, selama pembekuan izin, penilai publik dilarang memberikan jasa penilaian dan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI