Suara.com - Menteri Keuangan memberikan keputusan yang telah berlaku efektif terkait pencabutan dan pengenaan sanksi kepada dua izin penilai publik.
Berdasarkan keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2016), keputusan pertama terkait pencabutan sanksi penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu.
Ketentuan pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik menyatakan penilai publik dinyatakan aktif setelah tanggal masa sanksi administratif berakhir.
Dengan demikian, mulai 30 Januari 2016, izin penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu dinyatakan aktif dan dapat memberikan jasa kembali.
Sebelumnya, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 814/KM.1/2015 tertanggal 30 Oktober 2015, mengenakan pembekuan izin selama tiga bulan kepada izin penilai publik itu sejak 30 Oktober 2015.
Keputusan kedua, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 63/KM.1/2016 tertanggal 3 Februari 2016, telah mengenakan sanksi pembekuan izin kepada penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selama enam bulan.
Penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selaku rekan penilai publik KJPP Adnan, Hamidi dan Rekan dikenakan sanksi di bidang jasa penilaian properti sejak 17 Desember 2015 hingga 16 Juni 2016.
Pengenaan sanksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Oleh karena itu, selama pembekuan izin, penilai publik dilarang memberikan jasa penilaian dan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
APBN Jadi 'Bemper', Menko Airlangga: MBG Itu Investasi 1 Dolar Menghasilkan 7 Dolar
-
BRI Gelar Silaturahmi Ramadan, Bahas Outlook Ekonomi dan Laba Rp57,1 Triliun
-
Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen
-
Ambisi RI Jadi Raja Chip, Airlangga Targetkan 15.000 Talenta Semikonduktor
-
Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?
-
Stok BBM RI Tersedia Hanya 20 Hari Kedepan Imbas Konflik Timteng, Bahlil: Aman Sampai Lebaran!
-
Wujud Swasembada Pangan, Menteri Trenggono Cek Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul
-
Nominal BHR Ojol Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive 2026: Cek Jadwal Cairnya
-
IHSG Masih Rebound di Sesi I, 630 Saham Meroket
-
Antisipasi Perang, Pemerintah Mulai Impor Minyak AS dan Bangun Storage Baru