Suara.com - Menteri Keuangan memberikan keputusan yang telah berlaku efektif terkait pencabutan dan pengenaan sanksi kepada dua izin penilai publik.
Berdasarkan keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2016), keputusan pertama terkait pencabutan sanksi penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu.
Ketentuan pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik menyatakan penilai publik dinyatakan aktif setelah tanggal masa sanksi administratif berakhir.
Dengan demikian, mulai 30 Januari 2016, izin penilai publik Ir Yohn PS Napitupulu dinyatakan aktif dan dapat memberikan jasa kembali.
Sebelumnya, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 814/KM.1/2015 tertanggal 30 Oktober 2015, mengenakan pembekuan izin selama tiga bulan kepada izin penilai publik itu sejak 30 Oktober 2015.
Keputusan kedua, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 63/KM.1/2016 tertanggal 3 Februari 2016, telah mengenakan sanksi pembekuan izin kepada penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selama enam bulan.
Penilai publik Ronny Nasrun Adnan, Dipl.Ing, Msc selaku rekan penilai publik KJPP Adnan, Hamidi dan Rekan dikenakan sanksi di bidang jasa penilaian properti sejak 17 Desember 2015 hingga 16 Juni 2016.
Pengenaan sanksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Oleh karena itu, selama pembekuan izin, penilai publik dilarang memberikan jasa penilaian dan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian. (Antara)
Berita Terkait
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Dana SAL Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Tragedi Terbakarnya Mobil Milik Bank BUMN yang Bawa Rp4,6 Miliar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis