Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa keuangan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diakui oleh OJK.
"LAPS memungkinkan penyelesaian sengketa terkait lembaga keuangan di luar pengadilan," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B. Nuraini di sela seminar di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Dia melanjutkan keberadaan LAPS juga membuat setiap orang, termasuk yang berada di daeah terpencil, bisa melakukan gugatan atas dugaan ketidakadilan yang didapat dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Anggar mengungkapkan ada enam LAPS independen yang diakui oleh OJK yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).
Terkait biaya, khusus untuk asuransi umum, penanganan pengaduan atau sengketa dengan nilai di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta tidak dipungut biaya.
Aturan tentang LAPS ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014. Sementara perlindungan konsumen diatur pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Ketika terjadi sengketa, OJK menyarankan agar konsumen terlebih dahulu melakukan mediasi pribadi dengan lembaga jasa keuangan. Jika merasa belum puas, konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke LAPS.
Syarat pertama, konsumen menyertakan dokumen pelaporan berupa KTP, kronologis kejadian dan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti laporan ke PUJK dan pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses peradilan di pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa lain.
Kalau sudah dikonfirmasi, LAPS akan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Bila tidak bisa diselesaikan, maka akan berlanjut ke tahap adjudikasi atau arbitrase dengan melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang berseteru.
Proses adjudikasi diterapkan untuk kasus sederhana dengan jumlah klaim yang kecil, terutama di bidang retail. Keputusan adjudikasi mengikat apabila konsumen menerima keputusan pihak ketiga (yang disebut majelis adjudikator).
Sementara arbitrase adalah untuk kasus sengketa kompleks dengan klaim bernilai besar. Dalam arbitrase, keputusan dari pihak ketiga yaitu majelis arbiter, bersifat mengikat final dan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Keputusan yang dihasilkan dari laporan ke LAPS harus dilaksanakan dalam pengawasan LAPS dan OJK.
Konsumen lembaga jasa keuangan dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 1500655 jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang LAPS. Selain itu juga bisa mengontak melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id, di laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, juga faksimile melalui nomor (021) 3866032.
Pun bisa berkirim surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta. Konsumen juga bisa menghubungi kantor-kantor OJK yang ada di daerah masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Ribuan Triliun Kredit Nganggur di Bank, OJK Bilang Bagus
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup