Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa keuangan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diakui oleh OJK.
"LAPS memungkinkan penyelesaian sengketa terkait lembaga keuangan di luar pengadilan," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B. Nuraini di sela seminar di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Dia melanjutkan keberadaan LAPS juga membuat setiap orang, termasuk yang berada di daeah terpencil, bisa melakukan gugatan atas dugaan ketidakadilan yang didapat dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Anggar mengungkapkan ada enam LAPS independen yang diakui oleh OJK yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).
Terkait biaya, khusus untuk asuransi umum, penanganan pengaduan atau sengketa dengan nilai di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta tidak dipungut biaya.
Aturan tentang LAPS ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014. Sementara perlindungan konsumen diatur pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Ketika terjadi sengketa, OJK menyarankan agar konsumen terlebih dahulu melakukan mediasi pribadi dengan lembaga jasa keuangan. Jika merasa belum puas, konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke LAPS.
Syarat pertama, konsumen menyertakan dokumen pelaporan berupa KTP, kronologis kejadian dan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti laporan ke PUJK dan pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses peradilan di pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa lain.
Kalau sudah dikonfirmasi, LAPS akan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Bila tidak bisa diselesaikan, maka akan berlanjut ke tahap adjudikasi atau arbitrase dengan melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang berseteru.
Proses adjudikasi diterapkan untuk kasus sederhana dengan jumlah klaim yang kecil, terutama di bidang retail. Keputusan adjudikasi mengikat apabila konsumen menerima keputusan pihak ketiga (yang disebut majelis adjudikator).
Sementara arbitrase adalah untuk kasus sengketa kompleks dengan klaim bernilai besar. Dalam arbitrase, keputusan dari pihak ketiga yaitu majelis arbiter, bersifat mengikat final dan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Keputusan yang dihasilkan dari laporan ke LAPS harus dilaksanakan dalam pengawasan LAPS dan OJK.
Konsumen lembaga jasa keuangan dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 1500655 jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang LAPS. Selain itu juga bisa mengontak melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id, di laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, juga faksimile melalui nomor (021) 3866032.
Pun bisa berkirim surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta. Konsumen juga bisa menghubungi kantor-kantor OJK yang ada di daerah masing-masing. (Antara)
Berita Terkait
-
Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?
-
Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi