Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa ada dua ribu perusahaan di Indonesia yang tergolong dalam Penanam Modal Asing (PMA) yang selama 10 tahun terakhir tidak membayarkan pajak penghasil badan sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 29. DJP pun mengaku sudah membongkar motif yang mengemplang pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengatakan sedikitnya ada tiga modus yang digunakan perusahaan asing tersebut supaya mangkir dari wajib bayar pajak. “Pertama, ada perbedaan tariff antara kita dan negara partner sehingga mereka menjual dengan harga murah. Mereka membeli bahan baku dengan harga lebih tinggi. Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia mengalami rugi, tapi perusahaan di luar negeri untung. Ini yang menjadi alasan mereka,” kata Mekar saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).
Kedua, lanjut Mekar, perusahaa-perusahaan multinasional ini selalu mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance saat mengajuakan izin ke BKPM dan perusahaan ini seringkali mendaftarkan modal pembelian barang terlalu tinggi.
"Jadi pas kalau insentifnya habis, langsung kan terakumulasi.jadi biaya penyusutannya jadi tinggi. Terus mereka depresiasinya meningkat dan terjadi perusahaan ini mengalami kerugian terus menerus, biar nggak bayar pajak,” ungkapnya.
Ketiga, ketika depresiasinya meningkat, maka mau tak mau perusahaan tersebut mengakalinya dengan sering berganti nama. Agar mereka mendapatkan insentif pajak kembali dan perusahaan tersebut menjadi eksis kembali.
"Tiga penyebab ini yang kita identifikasi. Tapi kita sudah buat unit transformasi khusus di DJP. Pada 2014-2015, pemeriksaan transfer pricing cukup signifikan puluhan triliun yang menjadi dasar koreksinya," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali. Agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi pajak dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang lebih baik.
"Kasus seperti ini memang bukan di Indonesia saja. Di negara-negara yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran untuk menghindari itu. Kita akan berkoordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini dapat ditindaklanjuti sehingga tidak dilakukan perusahaan lainnya,” kata Mekar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada sekitar 2.000 perusahaan berupa penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. Bambang menjelaskan, para perusahaan asing tersebut tidak membayar pajak karena mengklaim perusahaannya masih mengalami kerugian. Padahal, kata Bambang, berdasarkan pemeriksaan dari Direktorat Jenderap Pajak, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata seharusnya membayar pajak paling tidak Rp 25 miliar setahun. Akibatnya, dalam 10 tahun Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak Rp500 triliun dari dua ribu PMA yang mengemplang pajak tersebut.
Berita Terkait
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg
-
Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong
-
Harga BBM RI Naik, Emas Antam Langsung Meroket
-
Impor Minyak Rusia Mulai Jalan, Pakar Ingatkan Risiko Ketahanan Energi RI
-
Diam-diam Harga BBM RI Naik, Janji Manis Prabowo Hanya Kuat 17 Hari?
-
Harga BBM Naik Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Dexlite Rp23.600, Cek Daftar Lengkapnya
-
Harga Minyak RI Tembus 102 Dolar! Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan ICP Maret 2026
-
Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri