Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa ada dua ribu perusahaan di Indonesia yang tergolong dalam Penanam Modal Asing (PMA) yang selama 10 tahun terakhir tidak membayarkan pajak penghasil badan sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 29. DJP pun mengaku sudah membongkar motif yang mengemplang pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengatakan sedikitnya ada tiga modus yang digunakan perusahaan asing tersebut supaya mangkir dari wajib bayar pajak. “Pertama, ada perbedaan tariff antara kita dan negara partner sehingga mereka menjual dengan harga murah. Mereka membeli bahan baku dengan harga lebih tinggi. Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia mengalami rugi, tapi perusahaan di luar negeri untung. Ini yang menjadi alasan mereka,” kata Mekar saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).
Kedua, lanjut Mekar, perusahaa-perusahaan multinasional ini selalu mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance saat mengajuakan izin ke BKPM dan perusahaan ini seringkali mendaftarkan modal pembelian barang terlalu tinggi.
"Jadi pas kalau insentifnya habis, langsung kan terakumulasi.jadi biaya penyusutannya jadi tinggi. Terus mereka depresiasinya meningkat dan terjadi perusahaan ini mengalami kerugian terus menerus, biar nggak bayar pajak,” ungkapnya.
Ketiga, ketika depresiasinya meningkat, maka mau tak mau perusahaan tersebut mengakalinya dengan sering berganti nama. Agar mereka mendapatkan insentif pajak kembali dan perusahaan tersebut menjadi eksis kembali.
"Tiga penyebab ini yang kita identifikasi. Tapi kita sudah buat unit transformasi khusus di DJP. Pada 2014-2015, pemeriksaan transfer pricing cukup signifikan puluhan triliun yang menjadi dasar koreksinya," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali. Agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi pajak dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang lebih baik.
"Kasus seperti ini memang bukan di Indonesia saja. Di negara-negara yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran untuk menghindari itu. Kita akan berkoordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini dapat ditindaklanjuti sehingga tidak dilakukan perusahaan lainnya,” kata Mekar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada sekitar 2.000 perusahaan berupa penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. Bambang menjelaskan, para perusahaan asing tersebut tidak membayar pajak karena mengklaim perusahaannya masih mengalami kerugian. Padahal, kata Bambang, berdasarkan pemeriksaan dari Direktorat Jenderap Pajak, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata seharusnya membayar pajak paling tidak Rp 25 miliar setahun. Akibatnya, dalam 10 tahun Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak Rp500 triliun dari dua ribu PMA yang mengemplang pajak tersebut.
Berita Terkait
-
7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
-
Mengenal si Retro Mewah Kawasaki Estrella 250: Pajaknya Berapaan? Segini Konsumsi Bensinnya
-
Cara Aktivasi Akun Coretax, Masih Boleh Dilakukan di 2026? Begini Ketentuan Resmi DJP
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang