Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa ada dua ribu perusahaan di Indonesia yang tergolong dalam Penanam Modal Asing (PMA) yang selama 10 tahun terakhir tidak membayarkan pajak penghasil badan sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 29. DJP pun mengaku sudah membongkar motif yang mengemplang pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengatakan sedikitnya ada tiga modus yang digunakan perusahaan asing tersebut supaya mangkir dari wajib bayar pajak. “Pertama, ada perbedaan tariff antara kita dan negara partner sehingga mereka menjual dengan harga murah. Mereka membeli bahan baku dengan harga lebih tinggi. Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia mengalami rugi, tapi perusahaan di luar negeri untung. Ini yang menjadi alasan mereka,” kata Mekar saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).
Kedua, lanjut Mekar, perusahaa-perusahaan multinasional ini selalu mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance saat mengajuakan izin ke BKPM dan perusahaan ini seringkali mendaftarkan modal pembelian barang terlalu tinggi.
"Jadi pas kalau insentifnya habis, langsung kan terakumulasi.jadi biaya penyusutannya jadi tinggi. Terus mereka depresiasinya meningkat dan terjadi perusahaan ini mengalami kerugian terus menerus, biar nggak bayar pajak,” ungkapnya.
Ketiga, ketika depresiasinya meningkat, maka mau tak mau perusahaan tersebut mengakalinya dengan sering berganti nama. Agar mereka mendapatkan insentif pajak kembali dan perusahaan tersebut menjadi eksis kembali.
"Tiga penyebab ini yang kita identifikasi. Tapi kita sudah buat unit transformasi khusus di DJP. Pada 2014-2015, pemeriksaan transfer pricing cukup signifikan puluhan triliun yang menjadi dasar koreksinya," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali. Agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi pajak dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang lebih baik.
"Kasus seperti ini memang bukan di Indonesia saja. Di negara-negara yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran untuk menghindari itu. Kita akan berkoordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini dapat ditindaklanjuti sehingga tidak dilakukan perusahaan lainnya,” kata Mekar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada sekitar 2.000 perusahaan berupa penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. Bambang menjelaskan, para perusahaan asing tersebut tidak membayar pajak karena mengklaim perusahaannya masih mengalami kerugian. Padahal, kata Bambang, berdasarkan pemeriksaan dari Direktorat Jenderap Pajak, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata seharusnya membayar pajak paling tidak Rp 25 miliar setahun. Akibatnya, dalam 10 tahun Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak Rp500 triliun dari dua ribu PMA yang mengemplang pajak tersebut.
Berita Terkait
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Ketimbang Curhat di Medsos soal Pajak Warisan, Leony Vitria Diminta Ngadu ke Sini
-
Bobby Nasution Viral Suruh Truk Aceh Ganti Pelat BK, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?