Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan PPh Orang Pribadi Tahunan secara elektronik bisa melakukannya hingga 30 April 2016 dan tidak dikenakan sanksi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan hal itu ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016.
Keputusan itu berisi tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi yang menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing dan e-SPT).
Melalui keputusan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016, maka tidak terkena sanksi administrasi.
Salah satu penyebab terbitnya keputusan tersebut adalah karena terjadinya kendala teknis di sistem pelaporan yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis tersebut dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," kata Mekar Satria Utama dalam keterangannya, Rabu (30/3/2016). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi
-
Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!
-
Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra
-
AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan
-
Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026
-
Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian
-
Ada Isyarat Damai, Harga Minyak Dunia Ambruk 2%
-
BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Satu Emiten dari BUMN
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga