Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan PPh Orang Pribadi Tahunan secara elektronik bisa melakukannya hingga 30 April 2016 dan tidak dikenakan sanksi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan hal itu ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016.
Keputusan itu berisi tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi yang menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing dan e-SPT).
Melalui keputusan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016, maka tidak terkena sanksi administrasi.
Salah satu penyebab terbitnya keputusan tersebut adalah karena terjadinya kendala teknis di sistem pelaporan yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis tersebut dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," kata Mekar Satria Utama dalam keterangannya, Rabu (30/3/2016). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Jadwal Bansos PKH Tahap 1 2026 Cair Januari atau Februari? Cek Info Terbarunya
-
Dana Hibah dari APBN untuk Keraton Solo Diduga Masuk Rekening Pribadi
-
Kuota Impor Sapi Swasta Dipangkas Drastis, Pemerintah Janji Evaluasi Maret 2026
-
Tensi Greenland Mereda, Harga Minyak Dunia Menguat Tipis
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
Ekonom Sebut Kawasan Industri Pupuk Papua Ciptakan Transformasi Ekonomi Indonesia Timur
-
Murka Purbaya ke Perusahaan China Pengemplang Pajak: Puluhan Tahun Kita Dihina dan Diremehkan
-
Kemnaker Buka-bukaan Data PHK 2025, Jabar Paling Tinggi: 18.815 Pekerja Terdampak
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
-
Harga Emas Antam Akhirnya Turun Jadi Rp 2.790.000/Gram