Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
"Kami mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta setahun untuk pekerja lajang," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Rencana yang diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat ini, kata Bambang, akan dikonsultasikan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak DPR RI sebelum diimplementasikan paling cepat mulai Juni 2016.
Bambang memperkirakan rencana kenaikan PTKP dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan ini bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan sebanyak 0,16 persen.
"Ini sudah disambut baik oleh DPR karena mempunyai dampak makro yang bagus serta menambah kontribusi pada konsumsi dan investasi, termasuk PDB yang kami perkirakan naik 0,16 persen," jelasnya.
Bambang menambahkan bahwa penaikan PTKP untuk menjaga daya beli masyarakat ini akan sedikit mengurangi kontribusi kepada penerimaan negara, terutama pajak penghasilan. Namun, pemerintah juga siap mendorong upaya penegakan hukum.
"Kami berharap rencana ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat. Penerimaan akan turun, tetapi akan dikompensasi dengan ekstensifikasi DJP, termasuk pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi," katanya.
Sebelumnya, pada awal Januari 2015, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.[Antara]
Berita Terkait
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Memanas! Menteri KKP Angkat Bicara Atas Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara
-
IHT Disebut Kunci Prabowonomics, Mampukah Dongkrak Target Ekonomi 8%?
-
Profil PT Ormat Geothermal Indonesia, Benarkah Perusahaan Asal Israel?
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center