Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro yang menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun ia mengkritik bahwa kebijakan tersebut belumlah cukup.
"Kebijakan itu cukup bagus untuk menolong masyarakat ekonomi lemah. Tetapi bagi saya, itu belum cukup. Seharusnya pemerintah melakukan kebijakan yang bersifat afirmative, yaitu pembebasan pajak untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro," kata Eva saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2016).
Eva mencontohkan negara Inggris yang menerapkan kebijakan penarikan pajak lebih rendah untuk kaum perempuan. Kebijakan ini berdampak positif dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Inggris. "Model ini juga diterapkan di Singapura. Seharusnya Indonesia juga melakukannya," ujar Eva.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa ekonomi Indonesia sedang lesu. Ketika dunia usaha sedang tertekan dan daya beli masyarakat sedang menurun, tidaklah bijaksana jika pemerintah terus membebani masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro dengan pajak. "Itulah mengapa kebijakan pembebasan pajak sangat penting diterapkan," tutur Eva.
Terkait verifikasi data wajib pajak yang layak mendapat pembebasan atau tidak, ia menuturkan kuncinya adalah keakuratan data. Disinilah letak persoalannya. Menurutnya, selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkesan seolah jalan sendiri. "Selain itu DJP tidak mendapat akses data dari industri perbankan. Selain itu, seharusnya Kementerian Perindustrian juga membuka akses data arus investasi dalam dunia usaha," tutup Eva.
Sebagaimana diketahui, Menkeu Bambang Brojonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK0.10/2015 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan PTKP dari Rp36 juta pertahun atau Rp3 juta perbulan menjadi Rp54 juta pertahun atau Rp4,5 juta perbulan. Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat. Jika belanja masyarakat naik, pertumbuhan ekonomi diyakini bisa terdongkrak lebih cepat. Diperkirakan kebijakan ini akan membuat potensi penerimaan pajak turun menjadi Rp18 triliun. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016.
Berita Terkait
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru
-
Martin Manurung Minta Kebijakan Tegas untuk Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
-
Lewat Paripurna DPR, Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok
-
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital
-
Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia
-
IHSG Menghijau, Saham BBCA Rebound Tipis ke Level Rp5.875
-
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
-
Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi
-
639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih
-
Surplus Neraca Perdagangan Dorong IHSG Naik pada Sesi I, 359 Saham Menghijau
-
Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026
-
Cek Katalog Promo Superindo Weekday Terbaru 4-7 Mei 2026, Diskon Gila-gilaan Awal Pekan