Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan seorang juru sita pajak dan anggota satuan pengamanan yang bekerja di Kantor Pajak Pratama Sibolga, Sumatera Utara, gugur ketika menjalankan tugas penagihan pajak.
"Mereka meninggal karena ditusuk wajib pajak ketika menjalankan tugas," katanya seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Bambang mengatakan keduanya sedang menjalankan tugas penagihan karena wajib pajak tersebut tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sehingga harus dilakukan penyitaan atas asetnya.
"Wajib Pajak ini nakal, tidak bayar pajak. Ketika ditagih alasannya bangkrut atau miskin, segala macam. Maka terpaksa kita sita hartanya, tapi kemudian (juru sitanya) malah ditusuk," ujarnya.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan juru sita pajak negara bernama Parada Toga Fransriano S dan anggota Satuan Pengamanan Soza Nolo Lase tewas karena ditikam wajib pajak berinisial AL.
Setelah melakukan penikaman, AL menyerahkan diri kepada Kepolisian Resor Gunungsitoli. Peristiwa ini masih dalam penelusuran DJP dan sedang dalam penyelidikan pihak berwajib.
Dalam organisasi DJP, juru sita memiliki tugas dan fungsi yang strategis yaitu melakukan penagihan atas tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara, namun jabatan ini memiliki risiko yang tinggi.
Salah satu alasannya karena dalam menjalankan tugas, seorang juru sita sering menerima ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak kooperatif dengan proses penagihan pajak.
Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai DJP sangat prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Berita Terkait
-
Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
-
'Awas Jangan Menakuti Rakyat', DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak
-
Pajak Buku dan Masa Depan Literasi: Sudah Waktunya Pembebasan PPN Diperluas?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
3 Zodiak yang Diprediksi Menarik Kekayaan Besok 22 Juli 2026, Pintu Rezeki Terbuka
-
Pindar Samir Tumbuh 84% di Semester Pertama 2026
-
Mulai 2027 Bensin Wajib Dicampur Etanol, Demi Kurangi Impor BBM
-
Ghosting, Breadcrumbing, dan Situationship: Bahasa Baru dalam Dunia Asmara
-
BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia
-
Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal
-
Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?
-
Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa
-
30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip