Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak harus menyasar ekonomi bawah tanah ("underground economy") atau pasar ilegal.
"Seharusnya rasio pajak Indonesia bisa 16 persen, namun yang selama ini dicapai hanya berkisar 10-11 persen karena banyak 'underground economy' yang tidak bayar pajak," kata Ketua Bidang Perpajakan Apindo Prijo Handojo pada diskusi di Jakarta, Rabu (13/4/2016) malam.
Prijo mengatakan kebijakan Tax Amnesty seharusnya tidak hanya berlaku untuk para pengusaha yang memiliki aset di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri, termasuk pasar ilegal. Menurutnya, baik pasar ilegal maupun para wajib pajak (WP) di dalam negeri juga harus dikejar, sedangkan WP yang sudah patuh menjalankan kewajibannya berhak mendapatkan keamanan untuk tidak dikejar oleh petugas pajak.
Ia mencatat WP berbentuk Badan di Indonesia ada sekitar lima juta, namun yang terdaftar oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya 2 juta dan hanya 500.000 di antaranya yang patuh membayar pajak.
"Ada 4,5 juta pengusaha yang tidak bayar pajak sama sekali. Itu baru badannya, manusianya ada 100 juta yang harus bayar pajak. Itu sudah mencakup 98 persen dari 'tax revenue' (pungutan pajak)," kata Prijo lagi.
Sementara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, orientasi pengampunan pajak juga perlu diintegrasikan pada ekonomi informal. Ia mngutip data Bank Dunia, yang menyebutkan ada sekitar 18 persen Produk Domestik Bruto berasal dari ekonomi sektor informal, seperti usaha kecil dan menengah (UKM).
"Pelaku UKM mendapat kesempatan untuk ikut dan tidak perlu sangsi karena bisa mengakses insentif pemerintah, sehingga kalau ada kebijakan likuiditas, suku bunga turun, juga bisa menikmati. Tax Amnesty bukan untuk tujuan, tetapi sarana untuk membangun perekonomian yang baru," kata Yustinus. (Antara)
Berita Terkait
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Dituding Menunggak Pajak, Agensi Ji Chang Wook Buka Suara
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!