Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak terkait perlindungan dari tuntutan administratif, perdata, dan pidana.
Menurut Yustinus, yang perlu dicermati adalah data dan informasi yang diperoleh otoritas pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan dan/atau penuntutan pidana.
"Hal ini berpotensi melemahkan penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi serta perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan institusi penegak hukum," kata Yustinus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI terkait RUU Pengampunan Pajak di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Yustinus mengatakan jika perlu ada Nota Kesepahaman (MoU) terlebih dahulu sebelum DPR menyepakati RUU Pengampunan Pajak tersebut.
"Agar wajib pajak yang ikut pengampunan pajak pun mendapat jaminan dan penegak hukum memiliki penahaman yang sama. Ini dapat dilakukan cukup dengan klausul kerahasiaan sesuai Pasal 34 UU KUP," ucap Yustinus.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengajukan RUU Pengampunan Pajak yang bermanfaat untuk repatriasi dana dari luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak kepada Komisi XI DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan.
"Kami mengajukan ini karena potensi pajak Indonesia sangat besar dan tax ratio kita masih rendah dibandingkan dengan negara lain yang juga berpendapatan menengah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Bambang mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak sangat penting karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta maupun asetnya di dalam maupun luar negeri serta belum dikenakan pajak.
Selain itu, ia menambahkan, pengajuan RUU ini diperlukan karena masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan dan terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap akses data perbankan. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...
-
Menkeu Purbaya Menolak, Hotman Paris Justru Desak RUU Tax Amnesty Disahkan: Negara Perlu Uang!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman