Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak terkait perlindungan dari tuntutan administratif, perdata, dan pidana.
Menurut Yustinus, yang perlu dicermati adalah data dan informasi yang diperoleh otoritas pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan dan/atau penuntutan pidana.
"Hal ini berpotensi melemahkan penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi serta perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan institusi penegak hukum," kata Yustinus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI terkait RUU Pengampunan Pajak di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Yustinus mengatakan jika perlu ada Nota Kesepahaman (MoU) terlebih dahulu sebelum DPR menyepakati RUU Pengampunan Pajak tersebut.
"Agar wajib pajak yang ikut pengampunan pajak pun mendapat jaminan dan penegak hukum memiliki penahaman yang sama. Ini dapat dilakukan cukup dengan klausul kerahasiaan sesuai Pasal 34 UU KUP," ucap Yustinus.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengajukan RUU Pengampunan Pajak yang bermanfaat untuk repatriasi dana dari luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak kepada Komisi XI DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan.
"Kami mengajukan ini karena potensi pajak Indonesia sangat besar dan tax ratio kita masih rendah dibandingkan dengan negara lain yang juga berpendapatan menengah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Bambang mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak sangat penting karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta maupun asetnya di dalam maupun luar negeri serta belum dikenakan pajak.
Selain itu, ia menambahkan, pengajuan RUU ini diperlukan karena masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan dan terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap akses data perbankan. (Antara)
Berita Terkait
-
Lewat Paripurna DPR, Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman