Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (”Perseroan”) yang dilaksanakan pada kemarin, Kamis (28/4/2016) di Kantor Pusat Bank Danamon, Kuningan, Jakarta Selatan, membahas beberapa agenda, diantaranya tentang persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan penerimaan atas laporan penggunaan Agio Saham Perseroan tahun buku 2015; Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015; Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2015; Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2015; Penerapan standar akuntansi yang baru, PSAK No. 24 (Revisi 2013); serta Perubahan susunan Direksi Perseroan.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2015 sebesar 30 persen dari laba bersih Bank Danamon setelah pajak atau kurang lebih Rp 717,99 miliar yang merupakan sebesar Rp 74,90 per lembar saham untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai. Sedangkan 1 persen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan wajib Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 70. Sisa laba bersih akan dibukukan sebagai laba ditahan dari Bank Danamon.
Sng Seow Wah, Direktur Utama Bank Danamon mengatakan pihaknya terus memperkuat franchise, layanan serta sumber daya manusia kami untuk tetap menjadi salah satu pemain kunci di segmen usaha Perbankan UKM, Komersial, Konsumer serta Mass Market. "Kami memperluas dan memperkuat Transaction Banking Danamon, serta membentuk struktur Sales & Distribution (S&D) baru untuk memberdayakan dan memudahkan cabang-cabang Danamon melayani nasabah lebih baik sekaligus meningkatkan produktivitas seluruh jaringan cabang kami,” kata Sng dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2016).
RUPST kemarin telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2016 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja merupakan firma anggota dari Ernst & Young Global.
Berkaitan dengan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan Laporan Keuangan Perseroan serta mendorong terciptanya Good Corporate Governance, Perseroan memberitahukan kepada RUPST mengenai penerapan standar akuntansi yang baru, yaitu PSAK No. 24 (Revisi 2013) menggantikan PSAK No. 24 (Revisi 2010) beserta implikasinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Ma'ruf Amin: Jujur, Ekonomi Syariah Belum Jadi Budaya
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital