Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016 lalu telah melanggar amanah konstitusi dan pembentukan Undang-undang. Pasalnya, tidak ada Undang-undang yang dibuat tetapi sifatnya sementara.
"UU Tax Amnesty ini kan berlaku sembilan bulan. Sifatnya sementara, Saya belum pernah mendapatkan informasi ada undang-undang yang berlakunya sementara, seperti Perppu," kata Sugeng saat ditemui dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Menurutnya, jika sebuah kebijakan ditetapkan sebagai UU berarti hal tersebut berlaku dalam jangka panjang bukan dibuat seperti Perpu. Dan jika sudah menjadi UU berarti akan berlaku selamanya.
"Karena prinsip pembentukan undang-undang itu memuat pokok pikiran yang harus menembus zaman dan waktu, menjawab kebutuhan kebangsaan dalam waktu panjang," katanya.
Oleh karena itu, Sugeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan membawa naskah UU Tax Amnesty ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review. Hal ini bertujuan untuk menegakkan peraturan dan tidak terkesan melindungi para pengemplang pajak.
"Karena semua informasi mulai dari jumlah dana di luar negeri ini masih awang-awang atau perkiraan. Ini sama saja melindungi para pengemplang pajak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!