Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016 lalu telah melanggar amanah konstitusi dan pembentukan Undang-undang. Pasalnya, tidak ada Undang-undang yang dibuat tetapi sifatnya sementara.
"UU Tax Amnesty ini kan berlaku sembilan bulan. Sifatnya sementara, Saya belum pernah mendapatkan informasi ada undang-undang yang berlakunya sementara, seperti Perppu," kata Sugeng saat ditemui dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Menurutnya, jika sebuah kebijakan ditetapkan sebagai UU berarti hal tersebut berlaku dalam jangka panjang bukan dibuat seperti Perpu. Dan jika sudah menjadi UU berarti akan berlaku selamanya.
"Karena prinsip pembentukan undang-undang itu memuat pokok pikiran yang harus menembus zaman dan waktu, menjawab kebutuhan kebangsaan dalam waktu panjang," katanya.
Oleh karena itu, Sugeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan membawa naskah UU Tax Amnesty ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review. Hal ini bertujuan untuk menegakkan peraturan dan tidak terkesan melindungi para pengemplang pajak.
"Karena semua informasi mulai dari jumlah dana di luar negeri ini masih awang-awang atau perkiraan. Ini sama saja melindungi para pengemplang pajak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN