Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016 lalu telah melanggar amanah konstitusi dan pembentukan Undang-undang. Pasalnya, tidak ada Undang-undang yang dibuat tetapi sifatnya sementara.
"UU Tax Amnesty ini kan berlaku sembilan bulan. Sifatnya sementara, Saya belum pernah mendapatkan informasi ada undang-undang yang berlakunya sementara, seperti Perppu," kata Sugeng saat ditemui dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Menurutnya, jika sebuah kebijakan ditetapkan sebagai UU berarti hal tersebut berlaku dalam jangka panjang bukan dibuat seperti Perpu. Dan jika sudah menjadi UU berarti akan berlaku selamanya.
"Karena prinsip pembentukan undang-undang itu memuat pokok pikiran yang harus menembus zaman dan waktu, menjawab kebutuhan kebangsaan dalam waktu panjang," katanya.
Oleh karena itu, Sugeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan membawa naskah UU Tax Amnesty ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review. Hal ini bertujuan untuk menegakkan peraturan dan tidak terkesan melindungi para pengemplang pajak.
"Karena semua informasi mulai dari jumlah dana di luar negeri ini masih awang-awang atau perkiraan. Ini sama saja melindungi para pengemplang pajak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
-
Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!