Diskusi publik UU Pengampunan Pajak di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Sejumlah kelompok masyarakat sipil atas nama Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia akan mengajukan gugatan atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi. UU Tax Amnesty yang dibuat Pemerintah tersebut telah disahkan oleh DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kami akan menggugat UU Tax Amnesty ke MK. Kalau UU ini telah ditandatangani Presiden Jokowi, besok 11 Juli kami akan daftarkan gugatan. Karena UU ini adalah hanya menguntungkan pengemplang pajak," kata Sugeng Teguh Santoso selaku koordinator Yayasan Satu Keadilan dalam konfrensi pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) ini menilai, UU tax amnesty berpotensi menjadi praktik pencucian uang yang dilegalkan oleh Pemerintah. Pasalnya para pihak-pihak yang diduga pengemplang pajak lebih leluasa melakukan pencucian uang dan hal itu tidak adil bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Dan harta kekayaan para pengemplang pajak tidak terdaftar sebagai milik dari wajib pajak. UU ini karpet merah buat pengemplang pajak," ujar dia.
Menurut Sugeng, Tax Amnesty pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Yang mana isinya menyatakan bahwa pelaku pencucian uang bisa pidana jika diketahui memiliki kekayaan yang berasal dari kegiatan yang tidak sah seperti korupsi dan perdagangan narkotika serta kejahatan lainnya.
"Di mana berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU ini," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, UU tax amnesty ini dianggap tidak sesuai ketentuan sebagaimana layaknya Undang-undang yang berlaku dalam waktu yang lama, dan bertentangan dengan konstitusi.
"Selama saya menjadi kuasa hukum, saya belum pernah dapat informasii bahwa ada UU berlaku sementara, kecuali Perppu. Sedangkan Perppu saja itu dalam keadaan mendesak dan harus disampaikan ke DPR. Sedangkan UU ini hanya berlaku sampai Maret 2017. Jadi UU ini bertentangan dengan konstitusi dan melawan hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?