Diskusi publik UU Pengampunan Pajak di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Sejumlah kelompok masyarakat sipil atas nama Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia akan mengajukan gugatan atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi. UU Tax Amnesty yang dibuat Pemerintah tersebut telah disahkan oleh DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kami akan menggugat UU Tax Amnesty ke MK. Kalau UU ini telah ditandatangani Presiden Jokowi, besok 11 Juli kami akan daftarkan gugatan. Karena UU ini adalah hanya menguntungkan pengemplang pajak," kata Sugeng Teguh Santoso selaku koordinator Yayasan Satu Keadilan dalam konfrensi pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) ini menilai, UU tax amnesty berpotensi menjadi praktik pencucian uang yang dilegalkan oleh Pemerintah. Pasalnya para pihak-pihak yang diduga pengemplang pajak lebih leluasa melakukan pencucian uang dan hal itu tidak adil bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Dan harta kekayaan para pengemplang pajak tidak terdaftar sebagai milik dari wajib pajak. UU ini karpet merah buat pengemplang pajak," ujar dia.
Menurut Sugeng, Tax Amnesty pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Yang mana isinya menyatakan bahwa pelaku pencucian uang bisa pidana jika diketahui memiliki kekayaan yang berasal dari kegiatan yang tidak sah seperti korupsi dan perdagangan narkotika serta kejahatan lainnya.
"Di mana berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU ini," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, UU tax amnesty ini dianggap tidak sesuai ketentuan sebagaimana layaknya Undang-undang yang berlaku dalam waktu yang lama, dan bertentangan dengan konstitusi.
"Selama saya menjadi kuasa hukum, saya belum pernah dapat informasii bahwa ada UU berlaku sementara, kecuali Perppu. Sedangkan Perppu saja itu dalam keadaan mendesak dan harus disampaikan ke DPR. Sedangkan UU ini hanya berlaku sampai Maret 2017. Jadi UU ini bertentangan dengan konstitusi dan melawan hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari