Diskusi publik UU Pengampunan Pajak di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Sejumlah kelompok masyarakat sipil atas nama Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia akan mengajukan gugatan atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi. UU Tax Amnesty yang dibuat Pemerintah tersebut telah disahkan oleh DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kami akan menggugat UU Tax Amnesty ke MK. Kalau UU ini telah ditandatangani Presiden Jokowi, besok 11 Juli kami akan daftarkan gugatan. Karena UU ini adalah hanya menguntungkan pengemplang pajak," kata Sugeng Teguh Santoso selaku koordinator Yayasan Satu Keadilan dalam konfrensi pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) ini menilai, UU tax amnesty berpotensi menjadi praktik pencucian uang yang dilegalkan oleh Pemerintah. Pasalnya para pihak-pihak yang diduga pengemplang pajak lebih leluasa melakukan pencucian uang dan hal itu tidak adil bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Dan harta kekayaan para pengemplang pajak tidak terdaftar sebagai milik dari wajib pajak. UU ini karpet merah buat pengemplang pajak," ujar dia.
Menurut Sugeng, Tax Amnesty pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Yang mana isinya menyatakan bahwa pelaku pencucian uang bisa pidana jika diketahui memiliki kekayaan yang berasal dari kegiatan yang tidak sah seperti korupsi dan perdagangan narkotika serta kejahatan lainnya.
"Di mana berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU ini," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, UU tax amnesty ini dianggap tidak sesuai ketentuan sebagaimana layaknya Undang-undang yang berlaku dalam waktu yang lama, dan bertentangan dengan konstitusi.
"Selama saya menjadi kuasa hukum, saya belum pernah dapat informasii bahwa ada UU berlaku sementara, kecuali Perppu. Sedangkan Perppu saja itu dalam keadaan mendesak dan harus disampaikan ke DPR. Sedangkan UU ini hanya berlaku sampai Maret 2017. Jadi UU ini bertentangan dengan konstitusi dan melawan hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor