Diskusi publik UU Pengampunan Pajak di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Sejumlah kelompok masyarakat sipil atas nama Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia akan mengajukan gugatan atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi. UU Tax Amnesty yang dibuat Pemerintah tersebut telah disahkan oleh DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kami akan menggugat UU Tax Amnesty ke MK. Kalau UU ini telah ditandatangani Presiden Jokowi, besok 11 Juli kami akan daftarkan gugatan. Karena UU ini adalah hanya menguntungkan pengemplang pajak," kata Sugeng Teguh Santoso selaku koordinator Yayasan Satu Keadilan dalam konfrensi pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) ini menilai, UU tax amnesty berpotensi menjadi praktik pencucian uang yang dilegalkan oleh Pemerintah. Pasalnya para pihak-pihak yang diduga pengemplang pajak lebih leluasa melakukan pencucian uang dan hal itu tidak adil bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Dan harta kekayaan para pengemplang pajak tidak terdaftar sebagai milik dari wajib pajak. UU ini karpet merah buat pengemplang pajak," ujar dia.
Menurut Sugeng, Tax Amnesty pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Yang mana isinya menyatakan bahwa pelaku pencucian uang bisa pidana jika diketahui memiliki kekayaan yang berasal dari kegiatan yang tidak sah seperti korupsi dan perdagangan narkotika serta kejahatan lainnya.
"Di mana berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU ini," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, UU tax amnesty ini dianggap tidak sesuai ketentuan sebagaimana layaknya Undang-undang yang berlaku dalam waktu yang lama, dan bertentangan dengan konstitusi.
"Selama saya menjadi kuasa hukum, saya belum pernah dapat informasii bahwa ada UU berlaku sementara, kecuali Perppu. Sedangkan Perppu saja itu dalam keadaan mendesak dan harus disampaikan ke DPR. Sedangkan UU ini hanya berlaku sampai Maret 2017. Jadi UU ini bertentangan dengan konstitusi dan melawan hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat
-
Pendataan Masyarakat Miskin Door to Door Sudah Tak Relevan
-
Di Hadapan Prabowo, Airlangga: 2 Tahun Lagi Indonesia Lepas Landas ke Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen