Suara.com - Pihak perbankan menyosialisasikan bahwa masyarakat yang menjadi peserta program pengampunan pajak diberi kebebasan untuk menempatkan dana repatriasinya di bank-bank persepsi yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai salah satu otoritas penampung dana repatriasi wajib pajak.
Direktur Utama PT Bank Central Asia, Jahja Setiadmadja, ketika ditemui usai rapat koordinasi di Kementerian Keuangan, Senin (11/7/2016), menyebut porsi dana untuk bank-bank persepsi tergantung pada pilihan masyarakat untuk menyerahkan dananya ke mana.
Dia juga belum bisa memperkirakan berapa besaran dana repatriasi yang ditempatkan di Bank BCA terkait program pengampunan pajak.
"Kami belum ada perkiraan berapa yang bisa diserap BCA," kata Jahja.
Jahja menyebutkan pemerintah telah menunjuk bank persepsi terkait UU Pengampunan Pajak, antara lain empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN), tiga bank swasta (BTPN, BCA, dan Danamon), dan beberapa bank syariah.
Ketentuan dan mekanisme lengkap mengenai bank persepsi tersebut masih menunggu peraturan Menteri Keuangan Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan cabang bank-bank di luar negeri juga bisa menjadi "pintu masuk" atau "gateway" dana repatriasi.
"Masyarakat yang memang dananya di luar negeri, 'gateway' bisa melalui cabang bank pemerintah di luar negeri," kata dia.
Terkait repatriasi, Kartika mengungkapkan bahwa Pemerintah ingin agar selalu bisa ditelusuri, sehingga apabila melalui bank pemerintah, maka Direktorat Jenderal Pajak bisa melihat alurnya sehingga bisa verifikasi.
Kemudian, Kartika juga menyebut mengenai instrumen penampung dana repatriasi antara lain SBN, obligasi, dan investasi, yang termasuk pula di proyek milik wajib pajak.
"Yang penting itu semua dirangkum dalam satu portofolio, dan DJP bisa melihat apakah dana itu tidak beralih ke mana-mana," ucap dia.
Kartika juga belum bisa memperkirakan berapa besaran dana repatriasi yang ditempatkan di Bank Mandiri.
"Mandiri belum tahu bisa mengambil berapa persen," kata dia.
Sementara itu, Direktur Keuangan BTN Imam Nugroho Soeko memperkirakan bisa mengambil Rp30 triliun. Dia memperkirakan bank pemerintah lain bisa mencapai Rp100 triliun.
"Kami terbuka untuk semua orang yang 'declare' asetnya, bukan cuma repatriasi dana. Selanjutnya, laporan pajaknya jadi benar dan kebelakangnya tidak diutak-atik," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026