Hari ini, Kamis (21/7/2016), di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono menyampaikan perkembangan penataan status Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri ESDM menjelaskan bahwa sampai saat ini, dari total 10.388 IUP, sebanyak 6.365 IUP sudah clear and clean(CnC). “Sisanya, 4.023 IUP belum peroleh CnC. Sebanyak 1.079 IUP telah direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi dan 187 diantaranya sudah siap diberi status CnC,” ujar Menteri Sudirman.
Menteri ESDM mengungkapkan fakta menarik mengapa evaluasi status CnC sangat penting untuk dilaksanakan. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, ungkap Menteri ESDM, terdapat sekitar 600 lebih IUP, namun terjadi penambahan luar biasa saat otonomi daerah diterapkan. “Lebih dari 10.000 IUP. Berdasarkan identifikasi Ditjen Minerba, ternyata tidak seluruh IUP tersebut memiliki status CnC”, tegas Menteri Sudirman.
Status CnC dievaluasi berdasarkan 2 aspek. Aspek pertama adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Aspek kedua adalah kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi
Untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan, Ditjen Minerba bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus-menerus melakukan review baik secara administrasi maupun melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah. Kunjungan langsung ke daerah dimaksudkan untuk mendorong yang tidak berstatus CnC memenuhi persyaratan yang ada.
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015, Pemerintah melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat. “Sudah ada Pemerintah Provinsi yang mencabut sejumlah 534 IUP, tapi bukan tujuan kita untuk mencabut IUP. Tujuan kita, persyaratan itu dipenuhi, tetapi apabila sudah diberi kesempatan, sudah diberi teguran, dan sudah diberikan jalan untuk memenuhi tapi tidak juga dipenuhi maka jalan terakhirnya adalah dicabut. Proses ini akan berlangsung terus dan kami akan memberikan penguatan kepada pemimpin daerah, para Gubernur untuk melakukan itu,” lanjut Menteri Sudirman.
Dirjen Minerba menjelaskan bahwa telah diselenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kementerian ESDM yang dihadiri oleh 24 provinsi. “Para kepala dinas masih banyak yang belum mendapat data dari para Bupati. Namun sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, batas waktu tersebut adalah September. Sehingga masih ditunggu sampai batas waktu tersebut,” jelas Bambang. Masalah lain yang dihadapi adalah ketidakjelasan batas wilayah administrasi Pemerintah Provinsi. Sebagai langkah antisipasi, Dirjen Minerba Kementerian ESDM akan mengirimkan surat untuk mengingatkan penyampaian data persyaratan CnC.
Keseriusan Kementerian ESDM dalam melakukan pengawasan status CnC IUP di daerah juga ditunjukkan dengan akan dilakukannya rekonsiliasi bersama KPK dalam rangka finalisasi proses CnC yang saat ini masih berjalan. Di bulan Agustus 2016 nanti akan dilakukan kunjungan langsung ke 3 daerah yang meliputi Bengkulu untuk region Sumatera dan sekitarnya, ke Balikpapan untuk region Kalimantan dan sekitarnya serta ke region Indonesia Timur.
Demi mempermudah jalur konsultasi proses evaluasi CnC IUP, Ditjen Minerba membentuk desk informasi yang berfungsi untuk fasilitasi. Tim tersebut sudah ditetapkan dengan SK Dirjen. Tim melibatkan unit terkait, bahkan lintas unit eselon 1 yang terkait juga sudah dibentuk. “Dengan ini, diharapkan jalur konsultasi lebih mudah, bisa lewat email, aplikasi chat ataupun bertemu langsung,” ungkap Bambang.
Menteri ESDM mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap dan menggalakkan evaluasi status CnC IUP, selama sejalan dengan peraturan yang ada. “Dalam waktu-waktu kedepan kita akan terus melakukan sosialisasi bersama KPK untuk memperkuat atau memberikan dukungan kepada para pimpinan daerah supaya tahapan-tahapan penyelesaian status CnC ini bisa segera dilaksanakan,” tutup Sudirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri