Hari ini, Kamis (21/7/2016), di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono menyampaikan perkembangan penataan status Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri ESDM menjelaskan bahwa sampai saat ini, dari total 10.388 IUP, sebanyak 6.365 IUP sudah clear and clean(CnC). “Sisanya, 4.023 IUP belum peroleh CnC. Sebanyak 1.079 IUP telah direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi dan 187 diantaranya sudah siap diberi status CnC,” ujar Menteri Sudirman.
Menteri ESDM mengungkapkan fakta menarik mengapa evaluasi status CnC sangat penting untuk dilaksanakan. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, ungkap Menteri ESDM, terdapat sekitar 600 lebih IUP, namun terjadi penambahan luar biasa saat otonomi daerah diterapkan. “Lebih dari 10.000 IUP. Berdasarkan identifikasi Ditjen Minerba, ternyata tidak seluruh IUP tersebut memiliki status CnC”, tegas Menteri Sudirman.
Status CnC dievaluasi berdasarkan 2 aspek. Aspek pertama adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Aspek kedua adalah kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi
Untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan, Ditjen Minerba bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus-menerus melakukan review baik secara administrasi maupun melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah. Kunjungan langsung ke daerah dimaksudkan untuk mendorong yang tidak berstatus CnC memenuhi persyaratan yang ada.
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015, Pemerintah melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat. “Sudah ada Pemerintah Provinsi yang mencabut sejumlah 534 IUP, tapi bukan tujuan kita untuk mencabut IUP. Tujuan kita, persyaratan itu dipenuhi, tetapi apabila sudah diberi kesempatan, sudah diberi teguran, dan sudah diberikan jalan untuk memenuhi tapi tidak juga dipenuhi maka jalan terakhirnya adalah dicabut. Proses ini akan berlangsung terus dan kami akan memberikan penguatan kepada pemimpin daerah, para Gubernur untuk melakukan itu,” lanjut Menteri Sudirman.
Dirjen Minerba menjelaskan bahwa telah diselenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kementerian ESDM yang dihadiri oleh 24 provinsi. “Para kepala dinas masih banyak yang belum mendapat data dari para Bupati. Namun sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, batas waktu tersebut adalah September. Sehingga masih ditunggu sampai batas waktu tersebut,” jelas Bambang. Masalah lain yang dihadapi adalah ketidakjelasan batas wilayah administrasi Pemerintah Provinsi. Sebagai langkah antisipasi, Dirjen Minerba Kementerian ESDM akan mengirimkan surat untuk mengingatkan penyampaian data persyaratan CnC.
Keseriusan Kementerian ESDM dalam melakukan pengawasan status CnC IUP di daerah juga ditunjukkan dengan akan dilakukannya rekonsiliasi bersama KPK dalam rangka finalisasi proses CnC yang saat ini masih berjalan. Di bulan Agustus 2016 nanti akan dilakukan kunjungan langsung ke 3 daerah yang meliputi Bengkulu untuk region Sumatera dan sekitarnya, ke Balikpapan untuk region Kalimantan dan sekitarnya serta ke region Indonesia Timur.
Demi mempermudah jalur konsultasi proses evaluasi CnC IUP, Ditjen Minerba membentuk desk informasi yang berfungsi untuk fasilitasi. Tim tersebut sudah ditetapkan dengan SK Dirjen. Tim melibatkan unit terkait, bahkan lintas unit eselon 1 yang terkait juga sudah dibentuk. “Dengan ini, diharapkan jalur konsultasi lebih mudah, bisa lewat email, aplikasi chat ataupun bertemu langsung,” ungkap Bambang.
Menteri ESDM mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap dan menggalakkan evaluasi status CnC IUP, selama sejalan dengan peraturan yang ada. “Dalam waktu-waktu kedepan kita akan terus melakukan sosialisasi bersama KPK untuk memperkuat atau memberikan dukungan kepada para pimpinan daerah supaya tahapan-tahapan penyelesaian status CnC ini bisa segera dilaksanakan,” tutup Sudirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Mengenal Tiga Sumber Dana BPJS Kesehatan, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah
-
Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade