Suara.com - Pada proses jual beli rumah ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli dan penjual. Namun mayoritas pembeli atau penjual rumah kurang mengetahuinya, sehingga setelah transaksi berhasil penjual tidak mendapat uang sesuai harapannya, sedangkan pembeli mengeluarkan biaya di luar perhitungan terkait pajak tersebut.
Mereka kurang memahami karena biasanya persoalan ini diurus developer. Maka agar tidak merasa tertipu, sebaiknya Anda pahami 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli atau penjual yang seharusnya masuk dalam perhitungan Anda.
Berikut ini 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah tersebut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Sesuai ketentuan tentang perpajakan, PPh dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yaitu 5% dari harga jual. Contoh: Anda menjual rumah seharga Rp500.000.000, maka PPhnya 5% X Rp500.000.000= Rp25.000.000, dibayar saat tanda tangan akta jual beli.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Selain penjual, pembeli juga dikenakan pajak yaitu BPHTB. BPHTB merupakan pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Sedangkan besaran NJOPTKP berbeda–beda sesuai wilayahnya, silahkan tanyakan ke Dinas Perpajakan daerah setempat. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP Rp60.000.000, maka biaya BPHTBnya 5% X (Rp500.000.000-Rp60.000.000)= Rp22.000.000
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain BPHTB, pembeli masih kena pajak lain yaitu PPN. PPN dibebankan kepada pembeli untuk rumah baru senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya diatas Rp300 juta. Jika harga rumah Rp250 juta, berarti tidak ada PPN. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000, maka biaya PPNnya 10% X Rp500.000.000= Rp50.000.000
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dibebankan kepada pembeli roperty yang tergolong barang mewah, yaitu luas bangunannya diatas 150 m2, nilainya 20% dari harga jual. PPnBM hanya berlaku jika pembeli membeli roperty langsung dari developer dan tidak berlaku untuk jual beli rumah/tanah antar perorangan.
5. Biaya Cek Sertifikat
Demi keamanan dan legalitas sertifikat lebih terjamin, maka perlu adanya cek sertifikat ke BPN. Tujuannya untuk mengetahui iasrty tidak berada diatas lahan sengketa dan dilakukan di kantor BPN. Syarat pengajuannya: sertifikat asli dan kondisi rumah tidak dalam sengketa (catatan blokir, sita dari bank, sertifikat ganda dan sebagainya). Biaya yang dibebankan berbeda–beda sesuai wilayahnya, biasanya sekitar Rp50.000 hingga Rp300.000.
6. Akta Jual Beli (AJB)
Sebelum mengurus AJB, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti: pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya. Biayanya sekitar 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung pembeli, namun ias juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli agar ditanggung bersama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember