Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan terus mengejar para pelanggar atau pengemplang pajak yang tidak menaati sistem perpajakan di Indonesia. Terutama kepada perusahaan raksasa milik Amerika Serikat yakni Google Indonesia.
Sri pun mengaku pihaknya akan melihat pasal-pasal perpajakan untuk menindak google atau perusahaan lainnya yang coba-coba untuk menghindar membayar pajak di Indonesia.
“Ya pasti akan terus kami kejar. DJP juga akan mengenakan pasal-pasal yang ada. Kami juga akan menyediakan wadah untuk berdiskusi, Google boleh menggunakan argumentasinya. Kalau tidak mencapai kesepakatan yang juga ada peradilan pajak,” kata Sri saar ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Sri pun mengakui, bahwa pajak dalam perdagangan online kerap kali menjadi persoalan di seluruh dunia. Dimana, banyak yang mempertanyakan bagaimana cara untuk memungut pajak secara adil dalam transaksi e commerce ini.
“Di mana nilai tambahnya dan di mana pajak dipungut. Mengenai online e-commerce pakai platform online, di mana penjual dan pembeli dihubungkan lewat elektronik menimbulkan satu persoalan serius,” kata Sri.
Kendati demikian, Sri mengaku Direktorat Jenderal Pajak akan mencoba untuk melindungi hak memungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita lihat saja peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai objek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak, termasuk yang BUT. Kita akan lihat,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026