Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghimbau agar nelayan di Bali tetap melaut dan mencari nafkah sesuai dengan izin (SIPI/SIKPI) yang diberikan. Hal ini menyusul seruan Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) kepada nelayan tuna di Benoa, Bali untuk mengikat kapal longline mereka di pelabuhan dan menghentikan aktivitas penangkapan ikan.
"Ikan cukup banyak tersedia, dan kapal-kapal asing sudah dilarang untuk menangkap ikan di perairan RI. Momentum penting bagi nelayan RI untuk berdaulat dan menangkap ikan di wilayah yurisdiksi RI", ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar di Pelabuhan Perikanan Benoa, Bali, Senin (3/10/2016).
KKP juga menghimbau agar ATLI tidak melarang nelayan dan anggotanya untuk melaut, karena akan merugikan nelayan itu sendiri. Ratusan nelayan lokal yang selama ini tidak bermasalah di Benoa, Bali, jangan sampai terkena dampak atas pelarangan dari ATLI.
"KKP justru mendorong ATLI untuk membantu dan memfasilitasi anggotanya agar semuanya memenuhi ketentuan dan aturan yang ada, sehingga bisa melaut dengan aman dan hasil tangkapannya bisa diserap oleh pasar dengan harga yang baik", tuturnya.
Zulficar menjelaskan, secara prinsip, bongkar muat (transhipment) ikan di tengah laut telah dilarang sesuai Permen 57 Tahun 2014 tentang pelarangan transhipment. Hal itu dikarenakan, transhipment telah menjadi salah satu modus/indikator utama ikan Indonesia dijarah dan dilarikan keluar negeri secara ilegal.
"Transhipment ini telah lama merugikan nelayan dan negara. Menguntungkan segelintir pihak. Sudah sejak lama transhipment secara ilegal telah diidentifikasi sebagai salah satu modus IUU Fishing. Untuk itu, nelayan diharapkan tidak mentolerir praktek transhipment tersebut", tegas Zulficar.
Menurut Zulficar, KKP berada pada posisi untuk memberi ruang yang besar bagi nelayan dalam negeri untuk menangkap ikan. Di saat yang sama juga harus memastikan agar tidak ada indikasi transhipment, destructive fishing dan lainnya yang terkait IUU Fishing ini dalam berbagai aktifitas.
"Mekanisme dan aturan kapal penyangga dan kemitraan telah dikeluarkan untuk mendukung operasional kapal ikan yang ada. Dan kemitraan di beberapa lokasi telah berjalan. Model ini akan terus dievaluasi tingkat efektifitasnya di lapangan", tambahnya.
Tanggal 10 Oktober 2016, selama beberapa hari, KKP bekerjasama dengan pihak terkait lainnya akan membuka Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Benoa, Bali. Sehingga, kapal-kapal yang sudah diukur ulang bisa mengurus perizinannya secara cepat dan efektif. Kapal-kapal yang masih ada masalah dengan proses perizinan, bisa segera mengantipasi hal tersebut.
"Sistem jemput bola ini merupakan lokasi yang ke-16 dari 31 target seluruh Indonesia. KKP akan secara pro aktif meningkatkan pelayanan, percepatan perizinan, dan mensosialisasikan berbagai kebijakan dan mekanisme yang ada untuk membantu nelayan dan stakeholders terkait", jelas Zulficar.
Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa di Bali masih cukup banyak indikasi dan modus pelaku eks kapal asing yang masih mencoba bermain-main dengan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Termasuk memalsukan dokumen, mengubah body (modifikasi) kapal, jual beli dokumen perizinan, peralihan kapal nelayan menjadi kapal laut hingga melakukan transhipment ilegal.
"Untuk itu, pemerintah dan aparat keamanan tetap diminta mendalami dan menelusuri praktek-praktek ini. Dan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses secara hukum tanpa diskriminasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun