Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup yang membawahi tiga daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Rejanglebong, Lebong dan Kepahiang dalam program Tax Amnesty, berhasil menghimpun pajak Rp5 miliar.
Menurut keterangan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Barlianto di Rejanglebong, Rabu (5/10/2016), total setoran pajak yang berhasil dihimpun pihaknya dalam program Tax Amnesty tahap pertama yang berakhir pada 30 September lalu itu berasal dari 187 wajib pajak.
"Dalam program Tax Amnesty periode pertama yang berakhir tanggal 30 September lalu, total dana yang berhasil petugas himpun mencapai Rp5 miliar," katanya.
Dana yang akan dihimpun dari wajib pajak dalam program pengampunan pajak di tiga wilayah kerja KPP Pratama Curup ini tambah dia, ditargetkan sebesar Rp15 miliar.
Pihaknya optimistis, target yang diberikan kepada pihaknya itu akan dapat terpenuhi dalam sisa waktu sampai akhir tahun mendatang, mengingat masih banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan program itu.
Barlianto menjelaskan, kalangan warga yang memanfaatkan program tax amnesty periode pertama lalu adalah kalangan yang ingin memanfaatkan tarif yang masih rendah, di mana sebagian besar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dengan tarif tebusan sebesar 0,5 persen.
Tarif khusus untuk pelaku UMKM tersebut kata dia, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU No.11/2016, bahwa tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015 adalah sebesar 0,5 persen.
Menurutnya, tarif Tax Amnesty akan berubah menjadi dua persen, bila harta yang diungkapkan wajib pajak di atas Rp10 miliar.
Dia mengingatkan kalangan masyarakat tiga wilayah keuntungan mengikuti porgram Tax Amnesty ini, di antaranya wajib pajak yang tahun 2015 ke bawah belum membayar atau melaporkan pajak baik PPh maupun PPN, tidak perlu bayar atau melapor lagi.
Kemudian wajib pajak yang sedang diperiksa oleh KPP, maka pemeriksaan yang tengah berlangsung tersebut akan langsung dihentikan dan sanksi administras berupa bunga atau denda langsung dihapuskan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun