Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup yang membawahi tiga daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Rejanglebong, Lebong dan Kepahiang dalam program Tax Amnesty, berhasil menghimpun pajak Rp5 miliar.
Menurut keterangan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Barlianto di Rejanglebong, Rabu (5/10/2016), total setoran pajak yang berhasil dihimpun pihaknya dalam program Tax Amnesty tahap pertama yang berakhir pada 30 September lalu itu berasal dari 187 wajib pajak.
"Dalam program Tax Amnesty periode pertama yang berakhir tanggal 30 September lalu, total dana yang berhasil petugas himpun mencapai Rp5 miliar," katanya.
Dana yang akan dihimpun dari wajib pajak dalam program pengampunan pajak di tiga wilayah kerja KPP Pratama Curup ini tambah dia, ditargetkan sebesar Rp15 miliar.
Pihaknya optimistis, target yang diberikan kepada pihaknya itu akan dapat terpenuhi dalam sisa waktu sampai akhir tahun mendatang, mengingat masih banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan program itu.
Barlianto menjelaskan, kalangan warga yang memanfaatkan program tax amnesty periode pertama lalu adalah kalangan yang ingin memanfaatkan tarif yang masih rendah, di mana sebagian besar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dengan tarif tebusan sebesar 0,5 persen.
Tarif khusus untuk pelaku UMKM tersebut kata dia, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU No.11/2016, bahwa tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015 adalah sebesar 0,5 persen.
Menurutnya, tarif Tax Amnesty akan berubah menjadi dua persen, bila harta yang diungkapkan wajib pajak di atas Rp10 miliar.
Dia mengingatkan kalangan masyarakat tiga wilayah keuntungan mengikuti porgram Tax Amnesty ini, di antaranya wajib pajak yang tahun 2015 ke bawah belum membayar atau melaporkan pajak baik PPh maupun PPN, tidak perlu bayar atau melapor lagi.
Kemudian wajib pajak yang sedang diperiksa oleh KPP, maka pemeriksaan yang tengah berlangsung tersebut akan langsung dihentikan dan sanksi administras berupa bunga atau denda langsung dihapuskan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI